Demi Asmara, Seorang Anak Umur 4 Tahun Menjadi Korban Pembunuhan

Meulaboh-Word Pers Indonesia – Pria berinisial AZ (22) warga Kecamatan Samatiga, Aceh Barat tega menghabisi seorang anak laki-laki yang masih berusia empat tahun. Motif pelaku masih didalami dan sementara ini diakui bahwa pelaku dan ibu korban memiliki hubungan asmara.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandi, menyampaikan, korban dihabisi dengan kekerasan fisik. Meninggalnya bocah malang Berly Ghaisan Rabbani (4 tahun) warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat ini dilaporkan setelah sempat di bawan ke rumah sakit satu hari setelah kejadian.

Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Pembunuhan FOto.Dok

“Korban dijemput ditempat ibunya bekerja, kemudian dibawa dengan motor dan TKP kejadian dalam sebuah gudang di Jalan Singgah Mata, ” katanya dalam konferensi Pers di Mapolres Aceh Barat, Jum’at (23/2/2024).

Kejadian tersebut terungkap pada 21 Februari 2024 setelah Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan berdasarkan laporan ayah kandung korban Adriansyah (44) warga Pulau Bengkalak, Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.

Sementara kejadian penganiayaan dilakukan pelaku pada Kamis 8 Februari 2024 pukul 20.30 WIB di sebuah gudang pembuatan cincin sumur Jalan Singgah Mata II Desa Kuta Padang, Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Ibu korban inisial Putri Rayani (27) warga Simeulue, melaporkan kepada Adriansyah yang disebut sudah menjadi mantan suaminya. Bahwa anak mereka meninggal karena demam tinggi dan kejang-kejang pada 10 Februari 2024. Namun tidak diberitahukan dimana anak laki-lakinya itu dikebumikan sehingga menuai kecurigaan ayah korban.

“Ayah korban melaporkan ke Polres Aceh Barat, kemudian kita membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi. Pelaku awalnya dimintai keterangan akhirnya mengakui perbuatannya, diamankan berikut barang bukti,” jelas Iptu Fachmi.

BACA JUGA:  Emosi Tak Terbendung, Keluarga Korban Pembunuhan Warga Kaur Serang Rumah Terduga Pelaku
Lokasi Kejadian Perkara Foto/Dok
Lokasi Kejadian Perkara Foto/Dok

Polisi mengumpulkan barang bukti seperti pakaian korban dan pelaku, motor pelaku, hp pelaku, tank kakatua. Pelaku menjadi tersangka dan saat ini masih di kurung dalam penjara Polres Aceh Barat, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan bejadnya itu, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHPidana. Ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara.

Reporter: Ahmad Hidayat

Editor: ANasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan