Wordpers.id, Bengkulu Selatan – Bhabinkamtibmas Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu Briptu Redho Putra melakukan mediasi kedua warga binaanya bertikai yang berujung penganiayaan ringan.
Selasa (02/02/2021) kedua belah pihak serta beberapa saksi dipertemukan di Polsek Pino untuk dilakukan problem solving atas permasalahan yang timbul.
Dari pertemuan tersebut Jawas (53) yang berprofesi petani di Desa ulak Lebar, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Sashirman (48) Tani di Desa Kota Bumi, Kecamatan Pino bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
“Kedua belah pihak tidak akan saling menuntut dan mengulangi perbuatan yang sama, apabila kedua belah pihak mengulangi perbuatan yanga sama maka bersedia akan di tuntut secara hukum yang berlaku,” tulis Briptu Redho dalam laporannya.
Selain itu Sahirman juga menyanggupi untuk mengobati luka yang dialami oleh Jawas akibat ulahnya. Dengan membubuhkan tanda tangan diatas materai dan beberapa saksi, keduanya bersepakat berdamai.
Diketahui sebelumnya penganiayaan ringan dilakukan Sahirman kepada Jawas pada senin 01 Februari 2021 jam 13.30 WIB di Desa Kota Bumi.