Rejang Lebong, Word Pers Indonesia – Seorang pemuda berinisial BA (21) warga Desa IV Kabupaten Rejang Lebong (RL) berhasil ditangkap personil gabungan Opsnal Sat Reskrim, Sat Intelkam Polres RL, serta Polsek Sindang Dataran Polres RL Polda Bengkulu karena menyetubuhi korban mawar (bukan nama sebenarnya) seorang pelajar di Kabupaten RL yang masih berusia 16 tahun.
Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.Ik., M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat Hadi, SIK SH didampingi Kanit PPA, Aiptu Deasy Oktavianty kemarin Jumat, (12/03/21) mengungkapkan, BA ditangkap dilapangan Bola Voli Kabupaten RL pada Kamis (11/03/21).
“Tersangka kami tangkap saat bermain bola voli di desanya,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, persetubuhan yang dilakukan tersangka BA terhadap korban tersebut terjadi pada Sabtu (13/2) lalu disalah satu kostan di Kota Curup.
Sebelum menyetubuhi korban, korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras oleh tersangka dan saat itu tersangka mengajak korban untuk meminum-minuman keras dengan modus minuman keras yang mereka berikan tersebut merupakan jamu dan tidak memabukkan.
“Saat korban ini mulai tak sadarkan diri setelah mengkonsumsi miras, tersangka mulai menyetubuhi korban,” jelas Kasat Reskrim.
Dikatakan oleh Kasat Reskrim, korban dan tersangka tidak memiliki hubungan spesial atau pacaran, mereka hanya saling mengenal saja bahkan antara tersangka dan korban masih ada hubungan saudara jauh.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, Atas perbuatannya tersebut, dijerat dengan Pasal 76 d, Juncto Pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (SA)