KDRT di Rejang Lebong, Suami Jerat Istri Pakai Kabel Listrik dan Meninggal

Tampak Korban Sedang Terbaring di Rumahnya

Word Pers Indonesia Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berakibat korban meninggal dunia kembali terjadi di Kabupaten Rejang Lebong Jumat (3/6/2022).

Warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong dengan korban Amelina Efriyanti (32) meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit DKT Kota Lubuklinggau.

Korban diduga dianiaya suaminya sendiri, Komar (33) setelah terjadi cekcok di rumahnya yang terletak di Desa Kampung Jeruk.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu melalui Kasi Humas Iptu Bertha Anggreini Ginting menyampaikan kronologis kejadian bermula saat tetangga korban, Robain, mendengar teriakan dari rumah korban. Kemudian Robain mendatangi rumah korban dan mendapati korban sudah tergeletak di lantai.

Sedangkan terduga pelaku yang tidak lain suami korban berada didekat korban sambil menangis, setelah itu Robain meminta pertolongan warga dan membawa korban ke Rumah Sakit DKT di Kota Lubuklinggau.

“Tapi setibanya korban di Rumah Sakit DKT Lubuklinggau diketahui bahwa korban sudah tidak bernyawa serta ditemukan bekas kekerasan pada tubuh korban, yakni memar bekas jeratan di leher,” kata Ginting.

Dari lokasi kejadian polisi melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut, yakni berupa 1 untai kabel listrik yang diduga alat menjerat korban, 1 buah palu dan 1 lembar pakaian korban.

“Sementara terduga pelaku pasca kejadian langsung melarikan diri dan sampai sekarang kami masih melakukan pengejaran, sehingga sejauh ini kita belum mengetahui apa penyebab dari KDRT ini,” pungkasnya. (Bis/R.pw)