Mukomuko – Terkait dugaan pencemaran nama baik atas ucapanya, Seorang Kepala desa Inisial (F) Desa tanjung jaya kecamatan Ipuh kabupaten Mukomuko dilaporkan oleh warganya atas nama Sulbani, Senen 24/5/2021. Hal tersebut dipicu atas ketidaknyamanan atau pencemaran nama baik.
Saat diwawancarai, Sulbani mengatakan bahwa namanya sudah tercoreng setelah merasa dirinya difitnah dengan mengatakan, dirinya orang stres baik dengan bukti berupa rekaman dan berita di salah satu media atas ucapan atau kata kepala desa tanjung jaya kecamatan ipuh kabupaten mukomuko.
“Saya sangat keberatan dan tidak terima atas Ucapan kepala desa tanjung jaya yang menyebutkan bahwa saya ini orang stres,” terang sulbani.
Dengan ini secara resmi Sulbani melaporkan Kepala desa tanjung jaya dengan laporan ke Polres Mukomuko atas dugaan dugaan pencemaran nama baik melalui rekaman dan berita di salah satu media .
“Ucapan kades ini sudah di beritakan di salah satu media di kabupaten mukomuko,” guncingan, terpaan terhadap saya sudah keterlaluan berdampak pada rekan serta kerabat saya,” imbuh Sul.
Ia juga berterima kasih banyak kepada pihak polres Mukomuko yang sudah menerima laporannya dengan profesional.
Untuk diketahui, laporan telah di proses di ruang tipidter Polres Mukomuko, kemudian tinggal menunggu kelanjutannya.
Sulbani mengakhiri dengan senyuman, bahwa laporannya sudah diterima, ia menyebut hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera dan agar berhati hati dalam perkataan.
“Untuk memberi efek jera yang menyebarkan fitnah tanpa dasar jelas, ini menjadi pelajaran untuk kita semua. Agar lebih berhati-hati dalam Berucap,” Tutup Sul’.
Pihak Kepolisian resort Mukomuko saat dimintai keterangan mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut, dan akan melakukan pemanggilan pihak terkait.
“Ya, bapak sulbani telah melaporkan seorang kepada Desa Di Desanya sendiri, Yakni Kades Desa Tanjung Jaya atas pencemaran nama baik, laporan diterima dan segera kami proses,” ungkap personil Polres di Ruang tipidter. (Dedek Hela)