Dimana Kebebasan Pendapat Kami?

Oleh : Gilang Fauzan
Palti Hutabarat telah ditangkap oleh polisi karena mempertanyakan rekaman bocor terkait Bupati dan dugaan perintah kepada kepala desa untuk mendukung calon tertentu. Ada kekhawatiran bahwa penangkapan ini dapat menimbulkan ketakutan dalam berbicara terkait ketidakadilan.

Selain dari penangkapan Palti Hutabarat, pertanyaan mendasar tentang suara dalam rekaman tersebut masih belum terjawab. Tanpa kejelasan ini, masyarakat sulit merasa bebas untuk menyuarakan pendapat tanpa takut terkena hukum atau UU karet.

Pentingnya mencari tahu siapa yang berbicara dalam rekaman tersebut tidak bisa diabaikan. Mencocokkan suara dengan masyarakat setempat melalui berbagai pertimbangan, seperti logat dan bahasa, dapat membantu mengungkap kebenaran. Ini bukan untuk menuduh, melainkan untuk memastikan integritas pemilu dan menghindari konflik kepentingan.

Kasus ini juga menyoroti isu bansos yang menjadi bahan kritik. Masyarakat perlu memiliki keyakinan bahwa penanganan kasus, termasuk penangkapan Palti Hutabarat, dilakukan tanpa tendensi politik. Pemerintah harus menunjukkan sikap tegas dan memberikan kebebasan berpendapat kepada masyarakat.

Pemerintah seharusnya melindungi hak bersuara tanpa intimidasi atau ancaman hukum yang berlebihan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keadilan dan demokrasi dapat tetap terjaga, menghindari pembungkaman seperti di masa lalu.

Terakhir, dalam kasus Palti Hutabarat, pertanyaan tentang pencemaran nama baik dan gugatan usia capres-cawapres perlu dijawab secara jelas dan logis. Penangkapan ini harus dilihat sebagai upaya melindungi demokrasi, bukan sebagai ancaman terhadap kebebasan berpendapat rakyat. Harus diingat bahwa pemerintahan adalah pelayan rakyat, bukan penguasa yang menguasai rakyat.

BACA JUGA:  Sarang Penyamun Proyek Media, Kominfo Pemda Harus Bubar!