Bengkulu, Wordpers Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Repoblik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU IKN dalam Rapat Paripurna
Dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/22), hampir seluruh fraksi menyampaikan persetujuan untuk melanjutkan proses RUU IKN ke Paripurna, meski dengan berbagai catatan. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan menolak.
Karena dari 9 fraksi menyetujui dan 1 fraksi yang menolak, maka UU IKN telah disahkan bersama dengan ditutupnya sidang paripurna oleh Puan Maharani (selaku pimpinan sidang).
UU IKN Sendiri merupakan salah satu Rancangan UU yang di bahas dalam waktu yang sangat singkat.
Pasalnya Rancangan UU ini sendiri mulai di serahkan per-bulan September 2021, dan di bahas dalam pansus di bulan Desember 2021, setidaknya untuk pembahasan dalam forum resmi terkait Rancangan UU IKN ini hanya memakan waktu tidak sampai 2 bulan.
Di nilai terlalu terburu-buru, dan tidak efisien terhadap UU Ibu Kota Negara Baru, menimbulkan tanda tanya besar di benak masyarakat, Untuk siapa UU ini? Kenapa harus cepat di sahkan? dan Mengapa Harus terburu-buru?.
Pertanyaan seperti ini lah yang timbul di benak masyarakat, seperti yang di sampaikan Ketua DPD Partai Ummat Kota Bengkulu Feri Permata Dalam pertemuan kususnya kepada media, beliau sangat menyayangkan tindakan DPR RI yang terkesan terburu-buru ini.
“Kita sangat menyayangkan mengapa UU IKN ini di sahkan sangat cepat, harusnya di kaji dengan teliti, tidak apa-apa memakan waktu lama asal UU ini minim dari kesalahan,” Tegas Feri Permata.
Lanjutnya “jangan sampai jadi seperti UU cipta kerja, di nilai Mahkamah Konstitusi Inskontitusional dan di kembalikan untuk di perbaiki, ini akan menjadi kerja 2 kali DPR,” Sebut Feri.
Tak hanya samapi di situ Feri juga penasaran mengapa UU IKN ini sangat terburu-buru untuk di sahkan? dan ini akan menjadi pandangan buruk di mata masyarakat.
“Saya selaku bagian dari masyarakat Indonesia sangat mempertanyakan untuk siapa UU ini? bukan karena ingin mencari kesalahan melainkan saya merasa ini tidak baik, pasalnya akan memakan waktu yang lama dan anggaran yang cukup besar dalam pemindahan Ibu Kota Negara ini,” Ungkap Feri Permata Kepada Media.
Mempersingkat argumennya Feri melanjutkan dengan poin pandangan buruknya, “memindahkan Ibu Kota ini tidak menimbulkan dampak baik bagi kelanjutan perkembangan ekonomi yang bersektor di Ibu Kota, melainkan hanya memberikan keuntungan bagi segelintir orang/kroni yang ingin mengambil keuntungan dari pemindahan kekuasaan ini,” Tutup Feri dengan tersenyum simpul.
Editor : Taufik Hidayat