Disdikbud Mukomuko Tegaskan Larangan Pungli dan Penjualan Seragam di Sekolah

Mukomuko, Wordpers.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko menegaskan kembali larangan praktik pungutan liar (pungli) di seluruh satuan pendidikan, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Larangan tersebut termasuk penjualan seragam sekolah kepada siswa.

Kepala Disdikbud Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd, menyatakan bahwa setiap bentuk pungli merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi.

“Tidak boleh ada pungli dalam bentuk apapun, termasuk penjualan seragam. Hal tersebut jelas melanggar hukum dan masuk kategori korupsi,” tegas Epi Mardiani di Mukomuko, Selasa (12/8).

Surat Edaran Resmi Akan Diterbitkan

Disdikbud Mukomuko mengimbau semua sekolah untuk mematuhi ketentuan dan kebijakan pemerintah. Peringatan ini sejalan dengan upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengampanyekan gerakan antikorupsi di lingkungan pendidikan.

“Sebagai OPD yang membawahi pendidikan dasar dan menengah pertama, kami telah menyampaikan imbauan secara lisan. Dalam waktu dekat, surat edaran resmi akan diterbitkan dan disampaikan langsung ke seluruh satuan pendidikan,” ujarnya.

Seragam Gratis untuk Siswa SD dan SMP

Epi menegaskan, dalam proses penerimaan peserta didik baru, sekolah tidak diperkenankan menarik biaya apa pun kepada siswa, termasuk untuk pembelian seragam. Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah mengalokasikan anggaran khusus untuk pengadaan seragam gratis bagi siswa SD dan SMP pada tahun anggaran 2025.

“Anggaran pengadaan seragam sudah kami siapkan. Tidak ada alasan bagi sekolah untuk menjual seragam kepada peserta didik,” katanya.

Pengelolaan Dana BOS Harus Transparan

Selain itu, Disdikbud Mukomuko juga mengingatkan seluruh sekolah untuk mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya.

“Penggunaan Dana BOS harus mengikuti petunjuk teknis dan tidak boleh disalahgunakan. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya masalah hukum di kemudian hari,” pungkas Epi Mardiani.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, bebas pungli, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi peserta didik.(Bbg)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan