Rejang Lebong, Wordpers.id – Praktik kecurangan dalam birokrasi masih menjadi ancaman serius. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyerukan antisipasi dini terhadap potensi korupsi di lingkungan kerja, khususnya oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Imbauan ini disampaikan dalam apel pagi yang digelar di halaman kantor Diskominfo pada Selasa, 18 Februari 2025. Dalam arahannya, Kepala Diskominfo Rejang Lebong menyampaikan pentingnya integritas dan kewaspadaan terhadap tiga titik rawan kecurangan di lingkungan instansi pemerintah.
Pertama, potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Di antaranya berupa praktik perjalanan dinas fiktif, penyisipan nama pegawai yang tidak ikut kegiatan, hingga penitipan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang tidak sesuai prosedur.
Kedua, pada proses pengadaan barang dan jasa. Risiko muncul dalam bentuk mark-up harga, di mana penawaran dinaikkan dari harga pasar demi kepentingan pribadi.
Ketiga, dalam pengelolaan barang milik daerah. Masalah sering timbul saat barang digunakan untuk keperluan pribadi atau tidak dilaporkan jika hilang.
“Langkah mitigasi harus dilakukan lewat penegakan integritas dan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melakukan kecurangan,” tegas Kepala Diskominfo.
Sejalan dengan itu, penguatan sistem pengawasan juga ditekankan. Mulai dari penerbitan surat tugas yang tepat, pemeriksaan dokumen keuangan secara rinci, hingga laporan kegiatan yang benar—semua harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Dengan pengawasan berjenjang, celah kecurangan bisa ditekan sejak awal,” ujar pejabat Diskominfo lainnya dalam sesi apel.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Rejang Lebong dalam menciptakan birokrasi bersih, transparan, dan profesional, demi menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan pelayanan pemerintahan yang optimal.(Edo)