Kota Bengkulu, WordPers.id – Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Selasa (21/9/2021) bakal memanggil sekaligus meneriksa pihak Yayasan SDIT Al Hasanah Kota Bengkulu pasca menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pihak Yayasan terkait dugaan perampasan hak pendidikan yang dilakukan terhadap AN salah satu siswa di sekolah tersebut.
“Karena ini baru peringatan pertama, setelah SP 1 ini tentunya Dinas meminta penjelasan resmi dari pihak Yayasan. Oleh sebab itu kita akan memanggil pihak yayasan yang dijadwalkan, Besok, Selasa (21/9/2021),” tutup Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Nopri Walihan, Senin (20/9/2021).
Nopri Walihan menyebutkan, Yayasan itu diduga telah menghilangkan hak anak untuk mendapatkan pendidikan layaknya warga negara Indonesia. Anak tidak bisa mengikuti proses belajar di sekolah tersebut karena menunggak pembayaran.
Ironisnya lagi, Nomor Induk Siswa Nasional atasnama siswa tersebut sudah dihapus secara sepihak oleh pihak Yayasan sehingga anak itu tidak tercatat lagi sebagai siswa. Bahkan penghapusan itu tanpa ada koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan.
“Seyogyanya penghapusan berkoordinasi dengan Dinas. Tetapi sekolah sudah menghapus itu, nanti kuta akan melihat persoalan ini supaya menjadi jelas, Dinas Pendidikan sebenarnya bisa menerbitkan kembali nomor induk siswa nasional terhadap,” kata Nopri.
Nopri mengungkapkan, siswa tersebut semestinya sudah SMP namun saat ini masih kelas 6, mestinya ikut ujian tapi tidak bisa karena permasalahan uang sekolah tersebut.
Nopri menerangkan, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat ternyata hal itu disinyalir dan diduga tidak terjadi pada AN saja, namun masih ada siswa-siswa yang lain bernasib sama.
“Namun kita masih akan meminta klarifikasi dengan pihak Yayasan terkait ini,” kat Nopri. [ADV]