Bengkulu, wordpers.id – Yanto Alam Wijaya, warga Jalan Hibrida, Kota Bengkulu, mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu, memenuhi panggilan penyidik Subdit Renakta, Senin (21/12).
Untuk memberikan keterangan sebagai pelapor penipuan atas laporan yang telah diajukan ke Polda Bengkulu. Yanto yang berprofesi sebagai pengusaha melaporkan rekannya RF, yang juga seorang pengusaha, tinggal di Jakarta tetapi asli orang Bengkulu.
Akibat penipuan tersebut Yanto mengalami kerugian Rp 150 juta. Dijelaskan Kuasa Hukum Joni Iskandar SH, selaku kuasa hukum Yanto, penipuan yang dialami kliennya bermula saat membeli 30 unit dump truk kepada Romio.
“Klien saya ini kan pengusaha batu bara, khususnya pengangkutan. Kemudian ditawari ada pengusaha dari Jakarta menawarkan 30 unit dump truk dengan harga Rp 300 juta. Setelah dibayar, klien saya tidak pernah menerima dump truk tersebut,” jelas Joni.
Lebih lanjut Joni mengatakan, awal mula kliennya kenal dengan terlapor setelah dikenalkan sesama pengusaha. Yang membuat Yanto percaya berbisnis dengan terlapor, karena sebelumnya tidak pernah terjadi kasus penipuan.
Terlebih lagi kliennya juga tertarik menambah armada dump truk melanjutkan bisnis pengangkutan batu bara. Terlapor menawarkan 30 unit dump truk dengan harga Rp 300 juta itu sekitar akhir 2019. Pada 2 Desember 2019, Yanto melunasi seluruhnya uang Rp 300 juta tersebut. Setelah uang diterima, terlapor mengatakan dump truk didatangkan pada Januari 2020.
Namun, pada Januari hingga Juli tidak ada kejelasan kapan dump truk datang, karenanya Yanto membatalkan pembelian. Terlapor kemudian mengembalikan setengah dari uang Rp 300 juta yang telah diberikan korban.
Sementara untuk sisanya tidak jelas kapan akan dikembalikan. Karena sampai sekarang, terlapor tidak jelas pergi ke mana, hilang kontak dan korban sudah berupaya menyelesaikan masalah itu pada keluarga terlapor, tetapi tidak membuahkan hasil. Sementara itu, laporan tersebut masih dalam penyelidikan Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu.