Bengkulu Selatan – Setelah dilaporkan ke jaksa terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana hibah Pilkada Bengkulu Selatan Tahun 2024 sebesar Rp 25 Miliar, yang saat ini laporan pengaduan ini telah memasuki tahapan penyelidikan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, kini KPU Bengkulu Selatan juga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Setidaknya sudah ada dua pengaduan yang membidik KPU Bengkulu Selatan. Kedua laporan tersebut sudah teregister di DKPP dengan nomor 185–PKE–DKPP/VIII/2025 dan No. 186-PKE-DKPP/VIII/2025.
Adapun pengadu atas nama Wahyudi Febrianto Putra yang dikuasakan kepada Zoniko Ardionsyah dan Kasrul Pardede.
Bahkan, kedua perkara tersebut telah dijadwalkan untuk disidangkan pada tanggal 18 dan 19 September 2025 ini.
“Kami sudah menerima surat penggilan sidang untuk dua aduan tersebut. Untuk perkara 186 jadwal sidangnya hari Jumat tanggal 19 September 2025, sedangkan perkara 185 akan sidang pada hari Kamis 18 September 2025,” jelas Wahyudi Febrianto yang juga aktif sebagai Ketua DPD KNPI Bengkulu dan Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Bengkulu Selatan ini.
Sidang perdana tersebut dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan
mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi.
Dalam sidang nanti, pengadu akan menghadirkan beberapa saksi. Diantaranya dari mantan badan adhoc Pilkada Bengkulu Selatan 2024, masyarakat, praktisi hukum hingga Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Bengkulu.
Adapun pokok aduan pengaduan terbagi menjadi dua. Untuk perkara 185 terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan Anggota KPU Bengkulu Selatan yang merekrut Badan Adhoc baik PPK maupun PPS yang double job.
Sedangkan perkara dengan nomor register 186 terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan Anggota KPU Bengkulu Selatan yang meluluskan Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan. Yang pada akhirnya hasil Pilkada Bengkulu Selatan 2024 dibatalkan Mahkamah Konstitusi dan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Bengkulu Selatan.
“Untuk double, seharusnya KPU Bengkulu Selatan belajar dari kasus KPU Lebak. Yang mana DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan kepada KPU Lebak karena merekrut 81 orang anggota PPK yang double job atau terkait kontrak kerja dengan pihak lain. Ini yang menjadi poin perkara 185,” tegas Wahyudi Febrianto.
Berdasarkan data yang didapat pengadu, terdapat 30 orang dari total 55 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Bengkulu Selatan yang direkrut oleh KPU pada Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang double job atau memiliki ikatan atau kontrak kerja dengan pihak lain. Seperti double sebagai perangkat desa, honorer, guru PPPK, PNS, Pendamping Lokal Desa, bekerja sebagai guru di Yayasan, Guru PAUD, Guru Honorer dan lain sebagainya.
“Yang jadi PPK tidak salah, tapi yang tukang merekrut PPK dalam hal ini KPU yang diduga melanggar etik. Belum lagi itu ditambah dengan anggota PPS, bisa lebih banyak lagi yang double job,” urai Wahyudi.
Sedangkan untuk perkara 186, KPU Bengkulu Selatan dinilai lalai, tidak profesional, tidak adil, tidak berkepastian hukum dan tidak tertib dalam meluluskan Calon Bupati Bengkulu Selatan atas nama Gusnan Mulyadi. Sehingga Calon Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi dan berujung Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“KPU dinilai telah mengangkangi putusan MK tentang periodesasi jabatan kepala daerah, akibat ketidakprofesionalan KPU sehingga terjadi PSU. Menimbulkan riak di masyarakat, dan menguras uang daerah. Lagi-lagi rakyat yang dikorbankan, karena anggaran pilkada, anggaran untuk pembangunan dikorbankan,” tegas Wahyudi.
Upaya menyampaikan pengaduan ke DKPP ini, menurut Wahyudi, merupakan tindakan konstitusional untuk menguji dan memberikan kepastian hukum apakah hal-hal yang dilakukan oleh KPU Bengkulu Selatan tersebut melanggar kode etik atau tidak.
“Daripada kita berdebat, lebih baik kita uji ini melalui sarana konstitusional, yakni melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” pungkas Yudi.
Adapun teradu dalam perkara nomor 185 dan 186 adalah Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani, Anggota KPU Bengkulu Selatan Gusman Heriyadi, Aspriantoni, Mafahir dan Wiwin Hendri, ditambah pihak dari Ketua dan Anggota KPU RI serta Ketua dan Anggota Bawaslu RI. (**)






























