DPD IMM Bengkulu Nyatakan Sikap “Kawal Konstitusi, Selamatkan Demokrasi”

Oleh: Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik DPD IMM Bengkulu

Kondisi Indonesia semakin tidak baik-baik saja, pembangkangan Konstitusi oleh Rezim Jokowi serta pendukungnya membunuh sistem demokrasi dan membuat dinamika situasi politik di Indonesia menjadi darurat. Rezim Jokowi serta pendukunya hendak menghalalkan segala cara untuk mempertajam hegemoni kekuasaan dan melancarkan kepentingannya dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 (PILKADA 2024) dengan mengabaikan 2 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang sedang berusaha mengobati Demokrasi Indonesia.

Putusan MK Nomor : 60/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024, MK menafsirkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang semula mengatur persyaratan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah berdasarkan perolehan kursi dan suara di Pemilu DPRD, menjadi berdasarkan prolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan Persentase yang setara dengan persentase pada pencalonan perseorangan. Ketentuan tersebut merupakan hal yang positif untuk demokrasi di Indonesia karena memberikan keadilan dan kesetaraan kompetisi bagi seluruh partai politik, baik yang memperoleh kursi di DPRD maupun yang tidak memperoleh kursi di DPRD, serta membuka pelung hadirnya calon-calon kepada Daerah alternatif.

Selanjutnya, Pada Putusan MK Nomor : 70/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024, MK menegaskan bahwa syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik penetapan pasangan calon oleh KPU bukan saat pelantikan pasangan terpilih, sebagaimana ditetapkan dalam putusan MK Nomor : 23/P/HUM/2024. Artinya putusan ini salah satu hal positif untuk hentikan dinasti politik karena dapat menggulung karpet merah bagi Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk mencalon sebagai Wakil Gubernur Jawa tengah karena tidak memenuhi syarat usia penetapan calon.

Rezim Jokowi serta partai pendukunya saat ini sedang mengangkangi konstitusi dan bangga terhadap kekuasaannya karena lemahnya kontrol dari lembaga legislative, bahkan seolah-olah lembaga dan atau instansi negara mampu mereka lemahkan dan menjadi alat kekuasaan bagi mereka, seolah hukum dapat diatur oleh mereka dan konstitusi tidak lagi berarti.

BACA JUGA:  Jelang Pemilu 2024: Himbauan Damai dari Ketua Padepokan Nur Al Islah di Bengkulu

Upaya demikian melegitimasi PILKADA 2024, aturan main pada PILKADA diakali sedemikian rupa untuk meminimalisir kompetitor dengan menutup ruang-ruang kandidat alternatif dan memunculkan kandidat boneka untuk memberikan kesan PILKADA berjalan lancar. Rezim Jokowi terus mengotak atik demokrasi dengan fondasi manipulasi, pelanggaran hukum, pelanggran etika yang terstruktur, sistematis dan massif. Membuat aturan syarat usia calon Kepala Daerah sesuai figure yang akan diusung.

Pembangkangan Konstitusi oleh Rezim Jokowi dan partai pendukungnya harus dihentikan dan dilawan demi pulihnya kondisi Demokrasi, oleh Karena itu DPD IMM Provinsi Bengkulu melalui Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut:

  1. Mendesak DPR RI untuk menghetikan revisi UU PILKADA yang inkonstitusional dan merugikan rakyat Indonesia
  2. Meminta Kepada Seluruh Lembaga Negara, Instansi, dan Warga Negara untuk mematuhi Putusan Mahakamah Konstitusi Nomor: 60/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 70/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024.
  3. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuat UU Reformasi Partai Politik dan Membuat Sistem 0% Parliamentary dan Presidential Threshold di Indonesia.
  4. Jika revisi UU PILKADA dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka Kader IMM siap melakukan Pembangkangan untuk Melawan Tirani Rezim Presiden Joko Widodo dan partai Pendukungnya dengan “BOIKOT PILKADA 2024”

Demikianlah pernyataan sikap Nomor: 001/A-11/VI/2024 ini kami buat atas hati nurani dan kesadaran dengan memahami dan melaksanakannya, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. (*)

banner 2560x1036 banner 2560x1036

Posting Terkait

Jangan Lewatkan