DPRD Bengkulu Utara Paripurna Mendengarkan Pandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda

Bengkulu Utara, Word Pers Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan rapat paripurna mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga raperda pemerintah daerah tahun 2024, Selasa, (12/11/2024).

Ketiga raperda tesebut adalah raperda APBD Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2015, raperda penyelenggaraan kearsipan dan raperda tentang pesantren.

Paripurna pandangan umum fraksi-fraksi di pimpin langsung ketua DPRD Parmin. Sementara dari lembaga eksekutif dihadiri Pjs Bupati Andi Muhammad Yusuf, Sekda Fitriyansyah serta sejumlah unsur pimpinan Forkopimda.

Dalam kesempatan itu, fraksi PDI Perjuangan meminta agar pemerintah daerah mempermudah perizinan pendirian pondok pesantren. Untuk itu, pihak legislatif perlu duduk bersama untuk membahas produk pemerintah hingga terjadi kesepakatan bersama.

Selain itu, juga disampaikan bahwa guru bantu daerah supaya mendapatkan perhatian dalam hal kenaikan gaji karena hal tersebut dapat meningkatkan kualitas pendidikan di daerah khususnya di desa pedalaman. Pada persoalan infrastruktur juga ada prioritas pembangunan di tahun 2025 yakni jalan di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Padang jaya yaitu link Sukarami-Padang Jaya.

Sementara Fraksi Gerindra dalam pandanganya, meminta pemerintah meningkatkan pelayanan umum demi mewujudkan pemerataan pada kesejahteraan masyarakat.

Fraksi gerindra juga menyampaikan masyarakat yang memiliki potensi dan karakteristik daerah agar diberi bantuan secara tepat. Fraksi Gerindra juga menginginkan APBD yang dikirim sebagai senjata politik jangan sampai untuk menjalankan misi kelompok orang tertentu.

“Anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2025 haruslah sejalan dan selaras dengan arah kebijakan fiskal dan program prioritas nasional peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren,” pungkasnya. (Adv)

BACA JUGA:  DPRD BU Terlibat dalam Entri Meeting BPK untuk Evaluasi LKPD 2023