Word Pers Indonesia – DPRD Kota Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Propemperda tahun 2022. Senin pagi (31/01/2022)
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto didampingi Wakil Ketua II Alamsyah M TPd serta dihadiri oleh 25 orang Anggota DPRD Kota Bengkulu.
Ketua DPRD Kota Bengkulu, Suprianto mengatakan Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis, yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun, yang disusun berdasarkan skala prioritas.
“Terencana, terpadu dan sistematis dengan pengertian, bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sudah menjadi niat atau rencana Pemerintahan Daerah, yang dipadukan dalam wadah berupa Propemperda dan menjadi sistematis, yang ditentukan berdasarkan skala prioritas,” ujar pria yang akrab disapa Yanto ini.
Sehingga, katanya, dengan perencanaan program yang matang antara lain dapat meminimalisir timbulnya rancangan Perda di luar Propemperda kecuali dalam hal urgensi.
Disampaikan olehnya, penetapan skala prioritas idealnya harus memperhatikan rancangan Perda yang urgen untuk dimasukan.
“Tentunya dengan pertimbangan urgen inilah proses seleksi sangat dibutuhkan. Karena tanpa seleksi, dalam artian setiap rancangan yang diajukan dimasukan kedalam Propemperda, maka secara tidak langsung telah mengabaikan kualitas,” tutup Suprianto.
Berikut Delapan Belas Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2022 :
1. Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
2. Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas
3. Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
4. Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PD RAN menjadi Perumda RAN
5. Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran
6. Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bengkulu
7. Pengarusutamaan Gender
8. Rencana Pembangunan Industri Kota Bengkulu
9. Pengelolaan Air Limbah Domestik
10. Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing 11. Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu
12. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
13. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Bengkulu
14. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung
15. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
16. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan
17. Perlindungan Akses Bagi Penyandang Cacat/Disabilitas
18. Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Prekusor Narkotika dan Bahan Adiktif Lainnya.Dari delapan belas Raperda diatas, 15 diantaranya adalah Raperda usulan eksekutif dan 3 diantaranya merupakan Raperda inisiatif usulan Dewan. (Red)