Wordpers.id, Bengkulu – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna, Kamis (06/02/2020). Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bengkulu kepada DPRD Provinsi Bengkulu.
Tiga Raperda yang diajukan oleh Pemprov Bengkulu disampaikan oleh Wakil Gubernur Bengkulu Dedi Ermansyah.
Gubernur Bengkulu melalui Walil Gubernur Dedi Ermansyah Menyampakan usulan Raperda pada Rapat Paripurna ke-7 masa sidang pertama tahun 2020 ini, Ketiga Raperda tersebut antara lain :
a. Perubahan Ke-2 atas Perda Pemprov Bengkulu No.6 Tahun 2016 Tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021
b. Pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan
c. Perubahan Ketiga Atas Raperda Provinsi Bengkulu No. 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
Wakil Gubernur menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan RPJMD Provinsi Bengkulu kiranya perlu dilakukan perubahan terdapat beberapa hal yang mendasar, sehingga dalam proses pelayanan publik akan berjalan dengan lancar.
Kemudian Dedi juga menyampaikan bahwa pihaknya berharap DPRD Provinsi Bengkulu dapat menerima dan membahas lebih lanjut dan komprehensif, terhadap Raperda yang diusulkan.
“Kami berharap agar DPRD Provinsi Bengkulu bersama pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan pembahasan yang lebih komprehensif terhadap konsepsi raperda ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dedi. (Adv)