Drama OTT KPK di Bengkulu: Bupati Rejang Lebong Diciduk Bersama Kadis PUPR, Uang Rp1,5 Miliar Disita

Bengkulu, Word Pers Indonesia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (9/3/2026). Kali ini, tim antirasuah meringkus Bupati Rejang Lebong, H. Muhammad Fikri Thobari, SE, MAP, beserta sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam dugaan praktik suap proyek infrastruktur.

​Aksi senyap tim KPK dimulai sejak Senin pagi dengan memantau aktivitas Bupati di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Setelah target bergerak kembali ke Kota Bengkulu, tim langsung melakukan penyergapan di kediaman pribadinya di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka.

​Dalam penggerebekan tersebut, penyidik KPK mendapati Bupati tengah bersama Kepala Dinas PUPR dan seorang kontraktor. Lokasi langsung digeledah untuk mengamankan barang bukti krusial.

​Hingga Senin malam, sebanyak lima orang telah dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal:

  • ​H. Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong)
  • Intan Larasita Fikri (Istri Bupati)
  • Hary Eko Purnomo, ST, MT (Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong)
  • Yongki (Kontraktor)
  • Seorang pengusaha (Identitas dalam pendalaman)

​Barang Bukti: Suap Berkedok “Fee Proyek” Jelang Idulfitri. KPK berhasil menyita sejumlah unit telepon seluler dan uang tunai yang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Berdasarkan informasi awal, uang tersebut diduga merupakan fee dari pihak kontraktor kepada Bupati terkait paket proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Mirisnya, aliran dana ini diduga sengaja dikumpulkan menjelang Hari Raya Idulfitri.

​”Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan komitmen fee proyek di wilayah Rejang Lebong. Saat ini tim masih menghitung pasti jumlahnya dan mendalami keterkaitan masing-masing pihak,” ujar sumber internal di lingkungan penegak hukum.

​Seluruh pihak yang terjaring OTT dijadwalkan akan diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Fatmawati Bengkulu pada Selasa (10/3/2026) pukul 07.00 WIB. Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, mereka akan menjalani pemeriksaan intensif sebelum status hukum mereka ditetapkan dalam waktu 1×24 jam.

BACA JUGA:  Merampas Aset Koruptor, Tak Perlu RUU Perampasan Aset, Waspada Skenario Tak Berlaku Surut terulang!

​KPK menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan pengembangan alat bukti di lapangan.(**)

Posting Terkait

banner 2000x647

Jangan Lewatkan