Duel, Dua Pemuda di Mukomuko Didamaikan

Damaikan

Wordpers.id, Mukomuko – Transparansi hasil penyidikan dan mengutamakan penyelesaian perkara secara Keadilan Restoratif / Restorative Justice (RJ), Polsek Mukomuko Selatan Polda Bengkulu pada hari Rabu (03/02) yang lalu menggelar kegiatan release tertulis bersama awak media.

Kapolres Mukomuko AKBP Andi Arisandi, melalui Kapolsek Mukomuko Selatan IPTU Pajri Ameli Putra, menerangkan pihaknya berhasil melakukan mediasi dan mendamaikan kedua belah pihak yang sempat bertikai hingga terjadi laporan penganiayaan pengeroyokkan sebagaimana laporan pada tanggal 01 Februari 2021 yang lalu.

“Pengeroyokan dilaporkan terjadi di Desa Pulau Baru Kecamatan Ipuh akibat salah paham antara Pelapor insial Wi dan terlapor inisial BA bersama teman-temannya,” kata Kapolsek.

Restorative Justice digelar setelah syarat materiil terpenuhi diantaranya tercipta perdamaian kedua belah pihak dan ada pencabutan laporan serta syarat formil yakni pernyataan damai tertulis.

“Ditambah keterangan BAP serta rekomendasi gelar perkara sebagai kelengkapan administrasi,” pungkasnya mengakhiri.