MUKOMUKO, WORDPERS.ID – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Mukomuko kini disorot dari sisi lain. Di tengah pekerjaan pembongkaran dan pembangunan gedung sekolah, muncul dugaan pengangkutan material bekas bangunan yang diduga dialihkan atau diperjualbelikan tanpa melalui mekanisme resmi.
Material seperti seng dan sejumlah bahan bangunan bekas dilaporkan dibawa keluar dari lingkungan sekolah menggunakan kendaraan pikap hingga truk. Aktivitas tersebut disebut disaksikan warga dan sejumlah wali murid, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai status kepemilikan serta prosedur pengelolaan material hasil pembongkaran.
Menanggapi persoalan itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah Mukomuko mulai mengumpulkan informasi dan bukti untuk mempersiapkan laporan kepada aparat penegak hukum (APH).
Sekretaris Jenderal LSM Semut Merah, Zulkipli, menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan adanya bukti dan informasi yang memadai, dugaan tersebut diharapkan dapat ditelusuri secara objektif dan tidak berhenti sebatas menjadi pembicaraan di tengah masyarakat,” ujar Zulkipli, Rabu (15/10).
Menurutnya, penggunaan anggaran negara dalam program revitalisasi sekolah harus dibarengi pengawasan yang memadai. Tidak hanya pembangunan fisik yang perlu diperhatikan, tetapi juga pengelolaan material yang dihasilkan dari proses pembongkaran.
Bagi Semut Merah, persoalan ini bukan semata-mata tentang material bekas, melainkan menyangkut kepastian status barang, kewenangan pihak yang mengelola, dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.
Zulkipli mengatakan, masyarakat memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam pengawasan program pemerintah. Namun, setiap dugaan penyimpangan harus disampaikan dengan informasi yang benar dan bukti yang dapat diverifikasi.
“Kami meminta masyarakat agar berperan aktif mengawasi jalannya program pemerintah tersebut. Apabila menemukan aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak berwenang,” tegasnya.
Ia berharap, langkah pengumpulan bukti yang dilakukan Semut Merah dapat menjadi dasar bagi aparat berwenang untuk memeriksa persoalan tersebut secara objektif apabila laporan resmi disampaikan.
Zulkipli juga menekankan pentingnya pengawasan publik agar pelaksanaan program yang dibiayai negara tidak menimbulkan persoalan baru, baik dalam aspek administrasi maupun pengelolaan aset.
Meski demikian, dugaan penjualan material bekas tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hukum sebelum status material, proses pengangkutan, dan pihak yang bertanggung jawab diperiksa berdasarkan bukti.
Di tengah mencuatnya persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Arni Gusnita, menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat edaran kepada sekolah-sekolah terkait pengelolaan aset milik daerah.
“Surat edaran sudah kami sampaikan untuk mengingatkan pihak sekolah agar aset milik daerah tidak diperjualbelikan oleh oknum-oknum tertentu di luar mekanisme yang berlaku. Dan ketentuan tersebut berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani di Jakarta,” ungkap Arni.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengamanan aset menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan selama pekerjaan revitalisasi berlangsung.
Pembongkaran gedung sekolah berpotensi menghasilkan material yang masih memiliki nilai guna atau nilai ekonomis. Karena itu, status kepemilikan material harus dipastikan terlebih dahulu sebelum dilakukan pemanfaatan, pemindahan, atau penjualan.
Apabila material tersebut tercatat sebagai barang milik daerah, pengelolaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat pengaturan berbeda berdasarkan dokumen program atau perjanjian kerja sama, dasar hukum dan dokumen tersebut perlu diperiksa agar tidak terjadi kesimpangsiuran.
Dengan demikian, keberadaan surat edaran saja belum cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan publik. Kejelasan mengenai pelaksanaan aturan di lapangan, status material yang diangkut, serta dokumen yang mendasari pemindahannya tetap diperlukan.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Pelaksanaannya harus memberikan manfaat nyata bagi peserta didik, sekaligus memenuhi ketentuan administrasi dan pertanggungjawaban.
Karena itu, dugaan pengangkutan material dari sejumlah sekolah di Mukomuko perlu ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan dapat mencakup asal material, status kepemilikan, pihak yang mengangkut, tujuan pemindahan, dokumen pendukung, hingga kemungkinan adanya transaksi jual beli.
Keterangan dari pihak sekolah dan pelaksana pekerjaan revitalisasi juga diperlukan untuk menjelaskan mekanisme yang diterapkan terhadap material hasil pembongkaran.
Jika material tersebut merupakan aset daerah, perlu dipastikan apakah pemindahan atau pemanfaatannya telah mendapat persetujuan sesuai prosedur. Jika material berada dalam pengaturan lain berdasarkan dokumen program, ketentuan tersebut juga harus dapat ditunjukkan dan diverifikasi.
Langkah ini penting agar penilaian tidak hanya bertumpu pada aktivitas pengangkutan yang terlihat oleh masyarakat, tetapi juga mempertimbangkan fakta administratif dan hukum yang melatarbelakanginya.
Hingga berita ini disusun, dugaan penjualan material bekas pembongkaran tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Semut Merah Mukomuko tengah menyiapkan informasi dan bukti untuk mendukung rencana pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Keterangan resmi dari pihak sekolah terkait dan pelaksana revitalisasi mengenai material yang diangkut juga penting untuk melengkapi informasi dalam persoalan ini.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Namun, jika pemindahan material ternyata dilakukan berdasarkan prosedur yang sah, penjelasan yang terbuka diperlukan untuk menjawab keraguan masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan revitalisasi sekolah tidak cukup diukur dari berdirinya gedung baru atau selesainya pekerjaan fisik. Tata kelola material, kepatuhan terhadap aturan, serta pertanggungjawaban setiap pihak juga menjadi bagian penting dari integritas pelaksanaan program.
Kini, yang dibutuhkan adalah kejelasan: siapa yang berwenang mengelola material bekas tersebut, ke mana material dibawa, dan apakah seluruh prosesnya telah sesuai ketentuan.
Jawaban atas pertanyaan itu harus ditentukan melalui dokumen, keterangan para pihak, dan pemeriksaan yang objektif. Dengan begitu, dugaan yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti sebagai polemik, melainkan memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan hukum.
Reporter: Bambang
Editor: ANasril
