Mukomuko, Word Pers Indonesia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko terus mempercepat pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp18,25 miliar. Proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 tersebut mengalami putus kontrak, sehingga pembangunan gedung menjadi mangkrak.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mukomuko, Agrin Novi Tebal, SH, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Agrin menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
“Kasus ini masih terus berlanjut dan sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Agrin saat dihubungi via telepon pada Selasa (17/9/2024).
Menurut Agrin, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan besaran kerugian negara yang diakibatkan oleh proyek tersebut. Perhitungan kerugian masih dalam proses oleh tim auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
“Kami masih menunggu hasil audit dari tim auditor, sehingga belum bisa menaksir kerugian secara pasti,” jelas Agrin.
Diketahui, pembangunan Gedung Pengadilan Agama Mukomuko ini sempat terhenti pada tahun 2022 setelah putus kontrak. Pihak kontraktor, PT Lematang Sukses Mandiri, hanya mampu menyelesaikan pekerjaan hingga 90,36 persen, meskipun kontrak telah diperpanjang hingga 26 Agustus 2023.
Dalam upaya penegakan hukum, Kejari Mukomuko telah memeriksa sejumlah saksi yang dianggap memiliki keterlibatan dalam proyek tersebut. Di antaranya adalah tiga anggota kelompok kerja (pokja) pembangunan Gedung PA Mukomuko.
Selain itu, dua pegawai Pengadilan Agama Mukomuko yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta rekanan proyek juga turut diperiksa oleh penyidik.
Dengan terus berjalannya proses hukum, diharapkan kasus ini dapat segera dituntaskan, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)