Dugaan Mark Up Dana Desa Karang Jaya, NCW Mukomuko Desak APH Usut Tuntas

Mukomuko, WOrd Pers Indonesia – Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk desa melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota. Dana ini digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan, termasuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, penggunaan Dana Desa di Desa Karang Jaya, Kecamatan Teras Terunjam, Kabupaten Mukomuko, diduga terjadi penyimpangan. Dalam penggunaan Dana Desa tahun 2023 dan Tahap I tahun 2024, ada indikasi mark up anggaran pada beberapa kegiatan yang diduga merugikan negara demi keuntungan pribadi.

Zlatan Asikin, Ketua LSM NCW Kabupaten Mukomuko, memaparkan bahwa hasil investigasi timnya menunjukkan adanya kejanggalan dalam beberapa item kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa Karang Jaya tahun 2023 dan Tahap I tahun 2024. “Beberapa kegiatan memang sudah direalisasikan, namun dari pengamatan kami, nominal yang dihabiskan terlihat tidak sesuai dengan laporan penggunaan dana desa. Ada perbedaan signifikan yang tidak masuk akal,” ungkap Zlatan, Jumat (2/8).

Lebih lanjut, Zlatan menegaskan bahwa LSM NCW masih terus mengkaji dugaan mark up tersebut dan akan melaporkan temuannya kepada aparat penegak hukum (APH). “Kami tidak akan sembrono dalam menyampaikan temuan ini. Kami meminta APH untuk menyelidiki dugaan mark up, terutama pada program ketahanan pangan dan proyek fisik yang dibiayai DD. Kami telah mencoba mengonfirmasi hal ini ke Kantor Desa Karang Jaya, namun belum berhasil menemui Kepala Desa,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Karang Jaya, Ilyas, membenarkan adanya program ketahanan pangan yang dilaksanakan pada tahun 2023 dan 2024, yaitu pemeliharaan sapi yang dibagikan kepada dua kelompok warga. “Kades sedang keluar. Untuk program ketahanan pangan, sapi dibagikan kepada dua kelompok, masing-masing berjumlah empat orang. Pada tahap I, sapi diberikan kepada dua orang anggota kelompok, dan sisanya pada tahap II,” jelas Ilyas.

BACA JUGA:  Pastikan Produksi Migor Aman, Kapolres Simeulue Sidak Ke PT. Raja Marga

Salah satu warga Desa Karang Jaya, yang enggan disebutkan namanya, juga mengaku melihat kejanggalan pada program ketahanan pangan dan proyek fisik Dana Desa di desanya. Ia berharap APH segera menindaklanjuti laporan ini. “Kami merasa program ketahanan pangan dan proyek fisik DD di desa kami sangat janggal. Kami menduga ada mark up dalam kegiatan ini. Semoga APH segera menyelidiki dan menindaklanjuti laporan dari LSM, agar tercipta pemerintahan desa yang bersih dan transparan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Mukomuko, dan diharapkan pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan untuk memastikan Dana Desa digunakan dengan transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat.(*)