Dugaan Suap dan Gratifikasi Rekrutmen Bank Bengkulu 2024 Dilaporkan ke Kejati, API Minta Penegakan Hukum Tegas

Bengkulu, Word Pers Indonesia — Aliansi Pemuda Indonesia (API) Bengkulu resmi melaporkan dugaan suap dan gratifikasi dalam rekrutmen pegawai Bank Bengkulu Tahun 2024 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis (18/12/2025).

Laporan itu diserahkan langsung oleh Ketua API Bengkulu, Kelvin Aldo, bersama perwakilan aliansi, sebagai upaya membuka pintu penyelidikan formal atas isu yang selama ini beredar di ruang publik.

Kelvin Aldo menegaskan laporan ini menutup kekosongan formil penanganan. “Masalah ini sebenarnya sudah santer di ruang publik, disebut oleh KPK, bahkan terungkap dalam fakta persidangan Rohidin. Tetapi belum pernah ada laporan resmi yang secara khusus melaporkan. Karena itu, API mengambil sikap melaporkannya secara resmi ke Kejati Bengkulu,” tegasnya.

Senada, Abdullah, Divisi Hukum dan Advokasi API Bengkulu, meminta penegakan hukum yang serius. “Konstruksi dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor sudah sangat jelas. Kami meminta Kejati Bengkulu mengusut laporan ini secara profesional dan terbuka,” ujarnya.

Dugaan yang dilaporkan API selaras dengan temuan yang mencuat dalam penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 31 Januari 2025, penyidik KPK memeriksa jajaran direksi Bank Bengkulu terkait rekrutmen 2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan adanya dugaan setoran uang dari peserta yang dinyatakan lulus dengan total sekitar Rp1 miliar.

“Dugaannya adalah yang telah dinyatakan lulus dimintakan uang. Total uang yang terkumpul kurang lebih Rp1 miliar,” kata Tessa.

Berdasarkan informasi yang beredar, dari 89 peserta yang dinyatakan lulus, seleksi diduga sarat titipan. Sejumlah nama disebut memiliki relasi keluarga dengan pejabat/eks pejabat daerah. Pada saat proses berlangsung, Direktur SDM Bank Bengkulu disebut memiliki kewenangan langsung atas rekrutmen.

BACA JUGA:  Bawaslu Mukomuko Dirikan Posko Aduan di 15 Kecamatan, Pastikan Warga Terdaftar Sebagai Pemilih

Selain itu, terdapat indikasi manipulasi standar kelulusan psikotes. Ambang batas kelulusan yang semula 65 persen diduga diturunkan menjadi 50 persen untuk meloloskan peserta tertentu yang sebelumnya tidak direkomendasikan.

Belakangan, seluruh pegawai hasil rekrutmen 2024 diberhentikan dengan alasan status tenaga kontrak. Namun, langkah ini diduga merupakan imbas dari proses rekrutmen yang bermasalah.

API Bengkulu menegaskan akan mengawal proses hukum dan mendesak Kejati Bengkulu menuntaskan perkara ini demi kepastian hukum, integritas rekrutmen perbankan daerah, dan keadilan publik.

Editor: Anasril

Posting Terkait

banner 2000x647

Jangan Lewatkan

News Feed