Edar Ganja, FI Warga Lingkar Timur Diamankan Polisi

FI (31) Terduga Pelaku Pengedar Satu Paket Ganja Kering
FI (31) Terduga Pelaku Pengedar Satu Paket Ganja Kering

Bengkulu, Wordpers Indonesia – Subdit I Dit Res Narkoba Polda Bengkulu, menangkap satu orang pengedar narkoba jenis ganja diwilayah kelurahan bumi ayu kecamatan selebar kota bengkulu.

Tersangka berinisial FI (31) tahun, warga kelurahan lingkar timur kecamatan singaran pati kota bengkulu, ditangkap tim subdit I ditresnarkoba polda bengkulu sesaat akan melakukan transaksi narkoba jenis ganja di kawasan bumi ayu kota bengkulu.

Barang Bukti Yang Di Amankan Polda Bengkulu
Barang Bukti Yang Di Amankan Polda Bengkulu

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno membenarkan, penangkapan yang dilakukan oleh subdit I ditres narkoba polda bengkulu terhadap satu orang terduga pengedar ganja inisial FI tersebut, dan saat ini tersangka dan barang bukti telah di amankan di mapolda bengkulu.

“Ya kemarin, selasa 8 maret 2022, tim dari subdit I narkoba polda bengkulu mengamankan satu orang terduga pengedar narkoba jenis ganja,saat ini masih kita kembangkan”. kata Kombes Pol. Sudarno.

Saat ini tim penyidik subdit I ditres narkoba polda bengkulu masih melakukan pengembangan terhadap tersangka FI, karena dari pengakuan tersangka (FI) dirinya mendapatkan ganja tersebut dari temanya inisial PN.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 paket narkoba jenis ganja yang disimpan didalam jok motor tsk, satu unit hp dan satu unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku. (**)

BACA JUGA:  Ops Yustisi Kawasan Pasar, Tim Polres Bengkulu Tegur 10 Orang Tanpa Masker

Posting Terkait

Jangan Lewatkan