Mukomuko, Word Pers Indonesia – Seperti janji pihak kejaksaan Negeri Mukomuko sebelumnya, Akhirnya Tim penyidik pidsus Kejari mukomuko menetapkan 7 orang tersangka dugaan korupsi RSUD Mukomuko tahun 2016-2021, salah satunya tak lain adalah Eks Direktur Utama dan 6 Pegawainya, kamis (14/3/2024).
Diketahui dari hasil penyelidikan penyidik sudah memeriksa ratusan saksi. Kemudian dari hasil audit yang dilakukan tim auditor kejati Bengkulu diketahui dalam kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko tersebut negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp 4,8 milliar.
Adapun para tersangka dalam dugaan korupsi anggaran RSUD Mukomuko berinisial TA mantan Direktur RSUD periode tahun 2016-2020, AF mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD 2016-2019, AT mantan Kabid Keuangan RSUD 2018-2021, dan HI mantan kabid pelayanan medis RSUD 2017-2021. Sekian itu ada lagi tersangka berinisial KN mantan kasi perbendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016-2021 dan JM mantan bendahara pengeluaran BLUD periode 2020-2021, dan HF mantan kabid keuangan RSUD 2016-2018.
Berdasarkan instruksi Kajari Mukomuko, Setelah menjalani pemeriksaan ke tujuh orang tersangka tersebut semuanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di polres muko mukomuko.
“Demi kelancaran proses penyidikan dan penuntutan, ke 7 tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun 2016 – 2021 resmi ditahan oleh tim penyidik pidsus kejari mukomuko selama 20 hari ,” tegas Radiman Kasi Intel Kejari mukomuko.
Sementara Kasi pidsus kejari mukomuko Agung Malik Rahman Hakim menegaskan kerugian negara mencapai Rp 4,8 miliar tersebut antara lain detail belanja tidak dilaksanakan atau fiktif sebesar Rp 1,1 miliar, belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau mark up Rp 490 juta, dan belanja yang tidak dilengkapi SPJ sebesar Rp 3,1 miliar.
Agung menambahkan ratusan saksi yang diperiksa dalam perkara rsud mukomuko diantaranya 24 pimpinan perusahaan pemasok obat ke RSUD, pimpinan BPJS Kesehatan, dan mantan pejabat di RSUD mulai dari tahun 2016-2021.
Pemeriksaan terhadap pimpinan penyuplai obat adalah untuk mengetahui faktur penjualan dan orderan obat-obatan yang diminta pihak RSUD.(*)