Elit Politik Kuasai Hutan Mukomuko Tak Baca Undang-Undang

Mukomuko, Word Pers Indonesia Kabar berita sebelumnya, terkait dugaan adanya oknum elite pejabat hingga oknum politisi di Mukomuko yang menggarap Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kabupaten Mukomuko terus menjadi perbincangan publik.

Rupanya hal itu sudah jadi rahasia umum. Terutama bagi masyarakat yang berdomisili dekat dengan kawasan HP/HPT tersebut.

Menurut data Kantor Pengendalian Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, sebanyak 50 hingga 60 persen hutan di Mukomuko telah rusak dan disulap menjadi perkebunan sawit. Bahkan kerusakan hutan tersebar luas dari Kecamatan Lubuk Pinang sampai Kecamatan Air Rami!

Seperti yang Diungkapkan Kepala Kantor KPHP Mukomuko, Aprin Silaloho, menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 83 Ayat 1 Huruf b mengatur setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengubah fungsi maupun luas kawasan hutan diancam dengan pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp. 100 miliar.

“Jangankan pejabat, masyarakat biasa pun tidak boleh menggarap HP dan HPT itu,” kata Aprin dilansir batuahnews.

BACA JUGA: MIRIS, HUTAN DI MUKOMUKO DIKUASAI ELITE

Dijelaskan Aprin, dalam undang-undang itu juga ditegaskan, setiap orang dilarang merusak sarana dan prasarana pelindungan hutan. Setiap orang dilarang merusak, memindahkan, atau menghilangkan Pal batas luar kawasan hutan, batas fungsi kawasan hutan, atau batas kawasan hutan yang berimpit dengan batas negara yang mengakibatkan perubahan bentuk dan atau luasan kawasan hutan.

Pasal 27 pada undang-undang itu bahkan telah memberi amanat kepada para pejabat tertentu. Setiap pejabat yang mengetahui terjadinya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, 13, 14, 15, 16, 17, dan 19 wajib melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya.

Adapun larangan bagi para pejabat terhadap hutan atau Kawasan hutan, menurut Pasal 28 sebagai berikut:

Setiap pejabat dilarang:

a. menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu atau penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya;

b. menerbitkan izin pemanfaatan di dalam kawasan hutan dan/atau izin penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. melindungi pelaku pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;

d. ikut serta atau membantu kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;

e. melakukan permufakatan untuk terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;

f. menerbitkan surat keterangan sahnya hasil hutan tanpa hak;

g. dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas; dan/atau

h. lalai dalam melaksanakan tugas.

Perusakan hutan jelas termasuk kejahatan dan pelanggaran undang-undang. Sebab pelaku kegiatan perusak hutan ini, dapat mengakibatkan terancamnya kelestarian lingkungan, banjir, tanah longsor, kekeringan, bahkan berujung korban nyawa sebagai akibat tak langsung kerusakan hutan. (Bbg/Bth)