Palembang, Word Pers Indonesia – Sidang perkara dugaan penculikan yang menimpa korban Dimas Kristiawan dan saksi Mahfud, dengan empat terdakwa, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Sidang yang digelar pada Rabu (12/6/2024) ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Pembacaan dakwaan dilakukan oleh JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati SH MH, di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Masrianti SH MH. Keempat terdakwa, yaitu Gallyh Nur (20) dari Natar, Lampung Selatan; Muprizal Apensa (24) dari Way Jepara, Lampung Timur; Marcello Berialdo (34) dari Kota Bandar Lampung; dan Suryanto (43) dari Palembang, hadir dalam persidangan didampingi kuasa hukum mereka, Rustam Efendi SH.
Setelah keluar dari ruang sidang, Rustam Efendi SH, didampingi Sarmadan Latentuni SH, selaku penasehat hukum para terdakwa, memberikan pernyataan kepada wartawan. “Itu kan baru katanya. Apa itu dakwaan inti nya kita lihat nanti. Kita tidak boleh berasumsi terlalu jauh apalagi mengiring opini dengan hal-hal yang belum tentu benar. Kami akan mempelajari terlebih dahulu isi dakwaan ini. Menurut kami, hal ini janggal, apalagi bahasanya korban penganiayaan dan penculikan ini dunia sekarang sudah canggih. Hal ini patut diduga mengada-ada, dan jangan-jangan ada upaya lain atau perkara lain di balik ini semua,” ujar Rustam.
Sidang ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan penculikan dengan berbagai perspektif yang belum terungkap sepenuhnya. Dengan adanya proses hukum yang berjalan, diharapkan kebenaran dapat terungkap demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(Red)