FABB Soroti Dugaan Korupsi Anggaran Jasa Outsourcing Pemkab Lebong Rp7,2 Miliar

Lebong – Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) menyoroti adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam anggaran kegiatan belanja jasa tenaga kebersihan, jasa tenaga keamanan, dan jasa tenaga pelayanan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong Tahun Anggaran 2025.

Diketahui, untuk memenuhi kebutuhan jasa tenaga kebersihan, keamanan, dan pelayanan, Pemkab Lebong menggunakan jasa outsourcing dari pihak ketiga, yakni PT DOA, dengan total anggaran sebesar Rp7.242.945.637. Pengadaan tersebut dianggarkan pada Tahun Anggaran 2025 melalui proses penunjukan langsung melalui e-katalog.

Anggaran outsourcing yang dikerjakan PT DOA tersebut kini menjadi sorotan FABB. Koordinator Lapangan FABB, Dedi Mulyadi, mengatakan pihaknya menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Diduga kuat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan, yaitu dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja jasa tenaga kebersihan, belanja jasa tenaga keamanan, dan belanja jasa tenaga pelayanan di Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2025,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, pihaknya telah melakukan investigasi dan pengecekan langsung ke lapangan. FABB juga telah melayangkan surat resmi kepada pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut.

“Kita sudah melakukan investigasi dan pengecekan di lapangan. Kita juga sudah bersurat resmi untuk meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan, tetapi hingga hari ini belum mendapatkan jawaban,” katanya.

Dedi mengungkapkan, dari hasil penelusuran sementara, pihaknya menemukan sejumlah hal yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Salah satunya terkait jumlah personel pada setiap item kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan dalam dokumen pekerjaan.

Selain itu, FABB juga menduga terdapat sejumlah item pekerjaan yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Beberapa pekerjaan diduga fiktif, terutama terkait jumlah personel pada setiap item kegiatan yang tidak sesuai sebagaimana yang telah ditentukan. Ada juga beberapa item pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan RAB,” ungkap Dedi.

FABB, lanjut Dedi, masih melakukan penelusuran lebih lanjut dan mengumpulkan sejumlah data serta dokumen yang nantinya akan dijadikan bahan pendukung sebelum disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH).

“Kita masih menelusuri lebih lanjut sembari melengkapi data sebagai bahan bukti untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sementara itu, terkait pelaksanaan pekerjaan jasa outsourcing PT DOA di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2025, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen melalui sambungan telepon seluler dan WhatsApp.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT DOA belum memberikan jawaban maupun klarifikasi terkait dugaan tersebut.