Bengkulu, WOrd Pers Indonesia – Seorang pemuda berinisial YD(19) warga Jalan Halmahera Perumahan Vila Danau Indah I Rt 14 RW 01 Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu yang di duga sebagai pelaku tindak pidana pencurian.
Pelapor sekaligus korban mengungkapkan kejadian terjadi pada Senin sore(04/10/21).
Kapolsek Teluk Segara, AKP. Bimo Wira Baskara, mengatakan Kejadian terjadi saat korban ATW(27) sedang berada di rumahnya sedang beristirahat saat itu terdengar seperti ada barang yang jatuh dari luar rumah sontak korban langsung keluar dan mengecek sangkar burungnya yang di gantung di teras depan rumahnya sudah jatuh dan Burung Murai Batu miliknya sudah hilang.
Korbanpun mencari burungnya tidak juga ditemukan kemudian korban melihat ada seorang laki-laki yang berada dijalan sedang buru-buru menghidupkan sepeda motor ,korban curiga dan menghampiri orang tersebut dan melakukan pemeriksaan sih jaket yang di pakai laki-laki tersebut dan saat itu ditemukan 1(satu) ekor burung miliki korban,setalah korban bertanya perihal burung tersebut ia mengakui bahwa burung tersebut adalah milik korban yang dia ambil dari sangkar yang di gantung di teras depan rumah.
“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), ungkapnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Teluk Segara untuk diamankan dan diminta keterangan serta membuat laporan tertulis kepada polisi dan di kenai Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (Tribrata)