LEBONG, Word pers Indonesia – Seorang remaja berusia 26 tahun dengan inisial DI, warga Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, berhasil ditangkap oleh petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu. Penangkapan tersebut terkait dengan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Vixion milik seorang korban di Desa Talang Ratu, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu, AKBP Awilzan, melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.I.K., menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada malam Minggu, 14 Januari 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. “Korban sedang menggelar syukuran kelahiran anak keluarga, dan ketika mendengar suara mencurigakan di depan rumah, korban mengetahui bahwa sepeda motornya hilang,” ujar Kasat Reskrim saat press release di Mapolres Lebong pada Selasa (16/1/2024).
Setelah menerima laporan korban, petugas melakukan penyelidikan, dan pada dini hari Senin, 15 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap. Tersangka juga membawa satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan sebagai alat dalam aksi pencurian tersebut.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa dari pengakuan tersangka, sepeda motor dicuri dengan merusak kontak menggunakan kunci T. Motif pencurian tersebut adalah untuk mendapatkan dana guna pembelian narkoba di Palak Curup, Rejang Lebong.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kini, proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Reporter: Hendro
Editor: Anasril