Wordpers.id, Bengkulu – Penyebaran Kasus Covid-19 yang belum menunjukkan tanda penurunan, membuat Ketua Komisariat Hukum GMNI Bengkulu Sudi Sumberta Simarmata angkat bicara. Dirinya menyampaikan bahwa kondisi pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap masyarakat, salah satunya adalah faktor ekonomi.
“Saat ini mahasiswa menghadapi berbagai tantangan, terkhususnya adalah dari segi biaya perkuliahan, meskipun tak ada tatap muka secara langsung, namun atas metode pembelajaran daring melalui SE Mendikbud No.36962/MPK.A/HK/2020 secara langsung telah membebankan mahasiswa kuota internet yang harus selalu ada untuk mengikuti proses perkuliahan online,” sampainya, Selasa (12/05/2020).
Menurutnya, penyebaran pandemi Covid-19 yang menyeluruh di Indonesia dan cenderung tidak stabil serta belum adanya penurunan kasus, membuat orang tua dari sebagian mahasiswa khususnya yang berprofesi sebagai pekerja sektor informal mengalamai penurunan pendapatan bahkan kehilangan mata pencaharian.
“Mengingat lebih kurang mahasiswa di berbagai universitas yang ada di Bengkulu adalah pendatang dari luar kabupaten/kota bahkan luar Provinsi. Otomatis ada beragam permasalahan ekonomi yang muncul terhadap orang tua mahasiswa tersebut,” papar Sudi.
Lebih lanjut ditambahkan sebagai mahasiswa tingkat akhir yang menyelesaikan skripsi, dirinya mengaku harus mengeluarkan biaya lebih untuk membeli literatur buku ataupun bahan bacaan lainnya dikarenakan tutupnya perpustakaan sebagai fasilitas kampus yang tidak bisa digunakan oleh mahasiswa.
“Ketika ditanyakan terkait prosedur pembebasan UKT, kuncinya ada pada Rektor, apakah mau mengeluarkan peraturan Rektor terkait pembebasan UKT atau tidak, dasarnya jelas ada pada Pasal 6 Permendikti No.39 Tahun 2017 Tentang Perubahan UKT yang mengatur keringanan pembiayaan kuliah. Keringan tersebut bisa dengan bentuk pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran secara angsur, dan penundaan pembayaran UKT. Bahwa pengelola PTN (Perguruan Tinggi Negeri) harus memperhatikan kebutuhannya masing-masing terhadap penetuan UKT mahasiwa” jelasnya.
Sudi Sumberta Simarmata menegaskan bahwa tidak perlu perdebatan panjang Ketika menyangkut hak-hak konstitusional warga negara, rumusan pembukaan konstitusi yang mengamanatkan “Mencerdasakan kehidupan bangsa” cukup jelas dan harus ditafsirkan menggunakan hati nurani bahwa negara harus mempermudah dirinya dalam melakukan pemenuhan terhadap hak-hak warga negara.
“Mengingatkan bahwa eksistensi negara bengsa harus diaktualisasikan untuk terus mengantarkan Indonesia tetap hadir membangun Pendidikan dengan semangat kolektivitas Bersama dalam suka maupun duka, tentunya kita harus menggaris bawahi bahwa ini adalah sementara, mengingat dampak pandemi Covid-19 tidak hanya terhadap mahasiwa tetapi terhadap seluruh lini dan civitas akademika lainnya, termasuk para dosen pengajar,” tegas Ketua GMNI ini.
Oleh karena itu, berdasarkan situasi yang terjadi, menurutnya logis ketika untuk sementara ini kampus melakukan pembebasan UKT terhadap mahasiswa.
“Dalam minggu ini Dewan Pengurus Komisariat Hukum akan mengirimkan surat kepada beberapa rektor universitas yang ada di bengkulu sebagai permohonan dan menyampaikan aspirasi langsung mahasiswa yang terdampak Covid-19 supaya segera memiliki kejelasan alur pembebasannya” pugkasnya.