Bengkulu, Word Pers Indonesia – Menyikapi meningkatnya bencana alam di wilayah Sumatera, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan langkah cepat dan tegas melalui Surat Edaran Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Hutan dan Lahan di Provinsi Bengkulu. Edaran tersebut, yang ditandatangani pada 25 November 2025, ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Bengkulu sebagai peringatan keras agar tidak lagi terjadi pembiaran terhadap aktivitas yang merusak kawasan hutan.
Dalam edaran tersebut, Gubernur Helmi menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyampaikan ulang kepada masyarakat seluruh larangan yang tercantum dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, terutama bagi wilayah yang selama ini rawan pembukaan lahan dan praktik ilegal.
“Kerusakan hutan tidak boleh dianggap sepele. Jika dibiarkan, masyarakatlah yang menanggung akibatnya melalui banjir, longsor, dan kekeringan. Pemerintah daerah harus bertindak, bukan hanya melihat,” tegas Gubernur Helmi Hasan dalam keterangan tertulisnya.
Daftar Larangan Dipertegas: Dari Perambah hingga Tengkulak Kayu Ilegal
Dalam SE tersebut, Gubernur Helmi meminta seluruh pemda memperketat pengawasan terhadap berbagai aktivitas terlarang, antara lain:
- Membuka atau mengerjakan kawasan hutan tanpa izin
- Merambah hutan
- Menebang pohon dekat kawasan sungai
- Membakar hutan
- Memanen hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang
- Memperdagangkan kayu atau hasil hutan yang diduga berasal dari kawasan ilegal
- Mengangkut alat berat yang berpotensi merusak kawasan hutan
- Menggembalakan ternak di kawasan hutan tanpa penunjukan
- Membawa benda yang berpotensi memicu kebakaran
- Mengeluarkan satwa atau tumbuhan liar tanpa izin
Kebijakan ini, menurut Helmi, bertujuan menghentikan mata rantai kerusakan hutan yang selama ini masih terjadi secara masif.
“Jika aturan ini tidak dijalankan, maka para kepala daerah turut bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. Kita ingin tindakan nyata, bukan formalitas,” kata seorang pejabat DLHK Bengkulu yang meminta namanya dicantumkan sebagai bagian dari penjelasan resmi.
Pemegang Izin PS dan PPKH Wajib Amankan Wilayah
Selain masyarakat umum, SE ini juga menegaskan kewajiban bagi para pemegang izin Perhutanan Sosial (PS) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk memastikan perlindungan dan pengamanan di areal konsesi mereka. Kewajiban tersebut mengacu pada:
- Pasal 399 Permen LHK Nomor 07 Tahun 2021
- Pasal 93 Permen LHK Nomor 09 Tahun 2021
Gubernur meminta agar para pemegang izin tidak hanya menikmati hak pengelolaan, tetapi juga menjalankan tanggung jawab untuk mencegah perusakan di wilayah mereka.
Ditembuskan Hingga ke Presiden
Menariknya, surat edaran ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kapolda Bengkulu, Kejati Bengkulu, hingga Danrem 041/Gamas. Langkah ini mengisyaratkan bahwa Gubernur ingin pengawasan dilakukan secara ketat dari pusat hingga daerah.
“Ini bukan sekadar surat edaran, tetapi alarm keras untuk semua pihak agar tidak ada lagi penjarahan hutan di Bengkulu,” tutup Helmi Hasan dalam edaran tersebut.
Editor: Anasril






























