Gugatan Agusrin-Imron Terdaftar di Persidangan MK

Rapat persiapan sengketa AIR dengan KPU

Wordpers.id, Bengkulu – Gugatan pasangan Agusrin M Najamudin dan Imron Rosyadi atas putusan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Desember 2020 lalu telah teregistrasi dan siap disidangkan di mahkamah konstitusi.

Paslon nomor urut 3 Agusrin-Imron mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu atas dugaan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi mengenai kelebihan surat suara dan pemilih eksodus.

“Hari ini MK sudah menerbitkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dengan nomor registrasi perkara 78.PHP.GUB-XIX/2021. Dan itu tandanya, proses persidangan sengketa antara KPU dan Agusrin-Imron akan dimulai,” kata Komisioner KPU Provinsi Eko Sugianto, Senin.

Ia menjelaskan jika proses persidangan segera dimulai dan atas BRPK yang telah diterbitkan MK, maka pihaknya memastikan akan menunda penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

“Keputusan dan penetapan gubernur setelah ada putusan dari MK,” kata Eko.

Eko mengungkap rencananya sidang akan digelar pada akhir Januari 2021 ini.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan