Guru Penyuka Sesama Jenis di NTT Ditangkap, Legislator: Pertimbangkan Hukuman Kebiri Kimia

Jakarta, Wordpers.id – Kasus pembullyan hingga kekerasan seksual semakin marak terjadi di lingkungan pendidikan dewasa ini. Terbaru ada kasus pelecehan yang dilakukan seorang oknum guru terhadap anak di bawah umur sesama jenis di NTT. Kejadian memilukan ini turut menjadi perhatian politisi senior Partai Golkar, Firman Soebagyo.

Firman mengecam tindakan biadab yang dilakukan oknum guru tersebut dan meminta aparat penegak hukum memberlakukan sanksi keras terhadap pelaku. Sebab, Firman mengkhawatirkan di masa depan predator anak seperti pelaku hampir pasti akan mengulangi kejahatannya lagi.

“Saya mengecam keras atas tindakan biadab oknum guru tersebut. Saya juga berharap aparat penegak hukum mempertimbangkan hukuman kebiri kimia sepanjang hidupnya untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak agar ada efek jera,” tegas Firman Soebagyo, Senin (6/1/2025).

“Sebab, apa yang dilakukan oleh pelaku, merupakan tindakan yang sulit dimaafkan. Korban menjadi trauma, berdampak secara fisik dan psikologis dalam jangka panjang serta menghancurkan masa depan si anak,” sambungnya Firman.

Tak hanya dalam kasus ini, kebiri kimia juga diusulkan Firman untuk mengendalikan perilaku seksual pelaku kejahatan seksual anak di seluruh Indonesia.

“Saya berharap dengan penggunaan obat kebiri kimia, hasrat seksual pelaku kejahatan seksual dapat dikendalikan dan diturunkan dalam rangka mencegah terulangnya kejahatan seksual,” ujar legislator dapil Jateng III ini.

Selain itu, untuk meminimalisir tindak kejahatan yang berpotensi menyentuh anak-anak baik di lingkungan sekolah maupun lingkungan sosialnya, para guru dan sekolah harus meningkatkan kewaspadaanya begitu pula orang tua murid harus memberikan edukasi kepada anak-anaknya harus meningkatkan kewaspadaan.

Firman yang juga anggota Komisi IV DPR ini meminta pemerintah segera menetapkan pembatasan penggunaan media sosial pada anak, termasuk memastikan seluruh anak-anak di Indonesia mendapat layanan internet sehat.

Selain itu,ia mengimbau kapada semua orang tua murid hendaknya jangan memanjakan anak-anaknya bebas menggunakan HP dan tablet secara bebas dan berlebihan.

“Teknologi memiliki dua sisi mata uang. Positifnya, anak-anak sedari kecil sudah terbiasa dengan penggunaan teknologi, anak tidak gagap tehnologi,Namun di balik segala nilai positifnya, teknologi yang tak terkontrol dapat berdampak buruk pada anak-anak. Karena itu, urusan filterisasi pengguna dan konten media sosial haruslah menjadi perhatian serius pemerintah,” tutur Firman.

Korelasinya dengan kasus kejahatan seksual pada anak, Firman menekankan banyak pelaku kejahatan seksual yang terpicu dari konten-konten media sosial. Tak hanya memicu kejahatan seksual, media sosial juga menurutnya memicu perilaku penyimpangan lain, seperti judi online bahkan maraknya LGBT.

“Setahun lalu, tepatnya Januari 2023 terungkap kasus yang memilukan yakni anak seumuran SD rudapaksa anak seumuran TK. Ini kan sudah keterlaluan. Belum lagi kasus bullying serta kekerasan anak lainnya. Kalau kita cermat, usia pelaku kejahatan makin muda. Negara perlu hadir untuk mengurus masalah perkembangan anak dan memastikan lingkungannya untuk tumbuh merupakan lingkungan positif,” sebut Firman.

“Ini tugas berat dari Menkomdigi Meutya Hafid, yang tentu berbagai masalah ini tak bisa diretas dalam semalam. Namun saya mendorong agar Menkomdigi berani menelurkan terobosan kebijakan yang melindungi masa depan generasi muda Indonesia. Pembatasan serta pengetatan penggunaan internet salah satu solusi yang bisa kita lakukan,” tutup Firman Soebagyo.

Sebelumnya diberitakan, Tim Resmob Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang guru penyuka sesama jenis bernama Kung Opa di Pelabuhan Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT, pada Sabtu (4/1/2025).

Pria berusia 34 tahun itu diduga merupakan pelaku pencabulan terhadap seorang remaja laki-laki berinisial DJP (16), di Kota Kupang.

“Sudah ditangkap subuh tadi. Kami sedang memeriksanya, akan kami sampaikan perkembangannya,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan