Bengkulu, Wordpers.id – Para Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lulus pengadaan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023, baru-baru ini menyuarakan kebingungan mereka terkait usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan penempatan yang belum kunjung diterima. Setelah pengumuman pada tanggal 21 Desember 2023, hingga saat ini para PPPK yang lulus pengadaan tersebut belum menerima pengangkatan resmi dan Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Menyikapi ketidakpastian ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, memberikan penjelasan bahwa proses pengusulan NIP masih dalam tahap pengolahan. Pihaknya menghadapi kendala dalam menelusuri Analisis Beban Kerja (ABK) dari setiap pegawai yang terlibat.
“Kami masih dalam proses pengusulan NIP dan memerlukan waktu tambahan untuk menelisik ABK dari setiap pegawai,” ungkap Isnan Fajri.
Untuk menjamin kelancaran proses pengangkatan para PPPK yang telah lulus pengadaan, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) sementara atau SK calon PPPK pengadaan tahun 2023. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada para guru PPPK dan mempercepat proses administrasi pengangkatan mereka sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Kendati demikian, Isnan Fajri menekankan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan memastikan proses administrasi berjalan dengan lancar untuk para guru PPPK yang telah lulus pengadaan, sehingga mereka dapat segera memulai tugasnya sebagai ASN dengan penuh dedikasi dan semangat.
Pewarta : Gusti Editor : Anasril