Rejang Lebong, WordPers Indonesia – Seiring dengan adanya imbauan pemerintah Kabupaten Rejang Lebong (RL) untuk melakukan vaksinasi Covid-19. Jumlah penduduk RL yang melakukan perekaman data elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten RL, Drs. Muradi, jumlah penduduk wajib KTP di RL sebanyak 207.260 jiwa. Sedangkan yang sudah melakukan perekaman sampai saat ini sebanyam 199.039 jiwa atau 96,0 persen.
“Sekarang kami sedang melakukan verifikasi dan validasi data penduduk di setiap kecamatan-kecamatan di RL. Sementara itu untuk realisasi perekaman data e-KTP dari jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 207.260 jiwa,sebanyak 199.039 jiwa sudah rekam data,” kata Muradi.
Mantan Kepala Dinas P3APPKB RL ini menjelaskan, untuk perekaman data e-KTP ini bukan hanya di lakukan di kantor Dinas Dukcapil RL saja. Namun, jika ada permintaan dari desa atau lurah, perekaman bisa dilakukan di desa atau kelurahan.
Sedangkan verifikasi dan validasi data yang dilakukan di setiap kecamatan saat ini menurutnya bertujuan untuk melihat adanya perubahan data kependudukan. Mulai dari adanya warga yang meninggal dunia, pindah tempat tinggal, melihat jumlah masyarakat yang sudah atau belum rekam data, hinhha data anomali yang tidak ada.
“Kita ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat RL yang sudah wajib KTP ini harus memiliki KTP. Makanya sosialisasi kepada masyarakat juga terus kita lakukan. Mengingat KTP ini sangat penting sebagai administrasi kependudukan, bahkan untuk vaksin covid-19 saja masyarakat juga harus membawa KTP. Makanya kami harap bagi masyarakat yang belum melakukan rekam data segera datang ke kantor Dinas Dukcapil RL untuk segera melakukan perekaman,” imbaunya.