Bengkulu, Word Pers Indonesia – Polda Bengkulu saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus kredit fiktif di salah satu bank milik pemerintah daerah. Diduga, seorang petinggi cabang pembantu Bank Bengkulu di Kabupaten Lebong terlibat dalam tindak korupsi yang menyebabkan kerugian finansial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, membenarkan bahwa penyidik sedang mendalami kasus tersebut dan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Kami masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini, kami terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari pihak terkait,” ujar Fuad pada Senin (24/3/2025).
Lebih lanjut, Fuad menjelaskan bahwa dugaan kasus ini melibatkan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2023. Saat ini, pihaknya fokus untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Mohon beri kami waktu untuk menyelesaikan proses ini. Saat ini, kami sedang bekerja untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Jika sudah ada perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan secara resmi kepada rekan-rekan media,” tambahnya.
Kasus ini diduga terkait dengan tindakan fraud di Bank Bengkulu cabang pembantu Kabupaten Lebong. Dugaan penyimpangan tersebut melibatkan praktik manipulasi atau pembiaran yang disengaja untuk mengelabui bank, nasabah, atau pihak lain, sehingga menyebabkan kerugian finansial dan memberikan keuntungan bagi pelaku, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Bengkulu diharapkan dapat mengungkap fakta terkait dugaan kredit fiktif ini dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. (Wbw)