Rejang Lebong, Wordpers.id – Diduga memalsukan Dokumen perjalanan dengan atas nama Perusahaan PT Lukita Armada yang beralamat di Jalan IR. Suratin 56 Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, pelaku KH (44) akhirnya terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada Minggu (20/09) sekitar pukul 17.00 Wib di Desa Tanjung Sanai Kecamatan Pada Ulak tanding Tanding Kabupaten Rejang Lebong.
Tindakan Pemalsuan Dokumen Perjalanan ini dicurigai bermula datangnya Fuso warna hijau pada Jumat (18/09) dengan Nomor Polisi B 9275 FXV yang diduga melakukan perjalanan dari Jawa Tengah dan melintasi UPPKAB Padang Ulak Tanding.
Pada saat supir fuso tersebut diminta untuk memperlihatkan surat perjalanan, Sopir Fuso KH (44) asal Pekalongan Jawa tengah memperlihatkan Dokumen Perjalanan kepada pihak petugas dinas perhubungan Muhammad Luth (54) asal Selebar Kota Bengkulu, pelaku KH (44) kemudian memberikan satu lembar kartu uji berkala kendaraan bermotor dengan Nomor BKS 142052 atas nama PT. Lukita Armada dan satu lembar SIM Card uji berkala kendaraan bermotor dengan Nomor BKS 142052.
“Dari laporan petugas Muhammad Luth setelah selesai melakukan pemeriksaan, kejanggalan dirasakan oleh Muhammad Luth karna diduga surat-surat tersebut adalah palsu kemudian melaporkannya ke Polres Rejang Lebong dan untuk saat ini pelaku sedang dalam peroses penyelidikan kepolisian serta kasus ini akan terus di tindak lanjuti,” ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH
Dengan memanfaatkan situasi Pandemi Covid-19, saat ini banyak pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan keadaan hingga berani melakukan tindakan pemalsuan surat jalan mengatas namakan instansi atau perusahaan serta beberapa surat pengantar lainya sebagai ladang bisnis sehingga diminta seluruh pihak untuk semakin meningkatkan kewaspadaan himbaunya.