Hoaks! Boleh Mudik Pakai Surat Keterangan RT-RW

Wordpers.id, Bengkulu – Ditengah kebijakan Pemerintah RI terkait pelarangan mudik untuk mendukung memutus penyebaran Covid-19 di Indonesia masih beredarnya informasi simpang siur di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs Istiono M.H., Kembali memberikan keterangan terkait beredarnya informasi terkait warga yang diperbolehkan mudik dengan berbekal surat izin dari pihak RT/RW setempat.

“Ada beberapa media yang mengutip masalah boleh mudik tapi dengan persyaratan ada keterangan RT/RW, itu tidak benar,” tegas Kakorlantas Polri.

Selanjutnya, Kakorlantas Polri yang melansir juga menyampaikan jika ada masyarakat yang tetap mudik dengan keperluan mendesak akan berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).

“Kan ada yang bersangkutan bila meninggalkan tempat untuk mengunjungi keluarganya ke suatu kota bukan untuk mudik, itu pun statusnya ODP dan harus karantina sesuai protokol Covid-19,” ungkap Kakorlantas Polri.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Supratman, MH melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno, S.Sos, MH memberikan penjelasan serupa sama halnya dengan keterangan Kakorlantas Polri. Menurutnya informasi tersebut hingga saat ini belum terkomfirmasi ada di Provinsi Bengkulu.

“Jangan menyebarkan informasi yang tidak benar ataupun membuat hal-hal seolah-olah mengecohi aturan. Kepada masyarakat jangan egois, hendaknya menaati semua anjuran pemerintah demi kebaikan bersama,” ucapnya.