Indonesia – Amerika Jalin MoU Clean Energy Working Group, Salah Satunya Pemanfaatan Panas Bumi

Word Pers Indonesia Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Amerika Serikat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Clean Energy Working Group Indonesia-Amerika Serikat.

Kesepakatan ini menandai pendirian kelompok kerja untuk pengembangan energi bersih di Indonesia.

MoU tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana bersama Assistant Secretary of Commerce dan Director General of the U.S. and Foreign Commercial Service, U.S. Department of Commerce Arun Venkataraman pada 16 Maret 2023 lalu.

Rida menyampaikan bahwa MoU Clean Energy Working Group akan menjadi dasar dari kerja sama serta mendorong dan mempromosikan kerja sama bilateral di bidang energi bersih.

“MoU ini akan menjadi dasar hubungan kerjasama serta mendorong dan mempromosikan kerjasama bilateral di bidang energi bersih dan terbarukan di Indonesia,” katanya

Rida menambahkan, kerjasama ini mencakup berbagai bidang, salah saunya panas bumi. Bidang lainnya adalah CCUS, keamanan siber, teknologi SMR, bioetanol, dan teknologi kota pintar untuk ibu kota baru, Ibu Kota Negara.

Kerja sama ini juga akan menggantikan MoU Power Working Group yang sebelumnya ditandatangani pada 2015,” ujar Rida dalam sambutannya setelah penandatangan MoU di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (16/3).

Baca Juga Pemanfaatan Panasbumi Kamojang dan dan Papandayan, akan Turunkan Emisi Lebih 1 Juta Ton CO2
Rida mengatakan, Pemerintah Indonesia akan menggunakan Working Group ini untuk mendukung tujuan elektrifikasi dan pembangunan ketenagalistrikan Indonesia, dengan fokus awal untuk membantu Indonesia mencapai 23% bauran energi dari EBT pada tahun 2025 dan mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Untuk menindaklanjuti penandatanganan ini, Pemerintah Indonesia mengundang badan usaha Amerika Serikat untuk berkolaborasi, tidak hanya untuk investasi tetapi juga meningkatkan teknologi transisi energi di Indonesia.

“Dari sisi regulasi, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 yang telah dikeluarkan, adalah wujud komitmen Pemerintah dalam upaya percepatan pengembangan EBT secara nasional,” imbuhnya.

BACA JUGA:  PWI dan DKPP Teken MoU soal Sosialisasi, Publikasi, Edukasi dan Diseminasi KEPP

Selain pengembangan EBT, peran komoditas mineral pada transisi energi juga tidak kalah penting.

Kesepakatan lain dari MoU ini, harap Rida, akan adanya aliran investasi dan terciptanya lapangan kerja baru. Bersamaan dengan itu, Kementerian ESDM terus mengembangkan dan memperbaiki proses bisnis, termasuk di dalamnya penyederhanaan perizinan.

“Selain peningkatan investasi, kepastian dalam dukungan pembiayaan diperlukan dalam rangka mencapai target NZE 2060. Tidak hanya Amerika Serikat, beberapa negara maju lain turut berperan serta khususnya dalam kerangka JETP, seperti Jerman, Jepang, dan Norwegia, sesuai hasil KTT G20 yang diselenggarakan tahun lalu,” tandas Rida.

Sebagai informasi, MOU Clean Energy Working Group merupakan MoU terkait pendirian kelompok kerja untuk pengembangan energi bersih di Indonesia, MoU ini akan menggantikan MOU Indonesia – Amerika Serikat terkait Power Working Group for Indonesia yang telah ditandatangani pada tahun 2015 dan hanya terfokus pada isu ketenagalistrikan, pada masa itu program 35 GW.

Adapun bidang kerja sama yang tercakup dalam MoU Clean Energy Working Group adalah super grid dan/atau smart grid, pengurangan penggunaan pembangkit diesel, Teknologi Small Modular Reactor (SMR), cyber security, Carbon Capture and Utilization Storage (CCUS); microgrid, digitalisasi, energy storage, smart city, efisiensi pembangkit, bioethanol, dan panas bumi.

MoU ini dapat menjadi payung kerja sama Kementerian ESDM dan U.S. Department of Commerce dengan fokus awal untuk membantu Indonesia mencapai tujuan 23% kontribusi jaringan energi terbarukan pada tahun 2025 dan untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Khusus si bidang panas bumi, Amerika Serikat harus diakui mmeiliki sejumlah keunggulan, terutama dari sisi teknologi.

Bahkan, Amerika Serikat kini menjadi negara dengan kapasitas pembangikit tenaga panas bumi terbesar di dunia. Sementara Indonesia menduduki posisi kedua.(***)

Sumber