Wordpers.id – Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dibidang transportasi tersebut, pemerintah mengambil langkah-langkah pengendalian arus transportasi.
Pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) tersebut dilakukan melalui larangan sementara penggunaan sarana transportasi. Larangan sementara penggunaan sarana transportasi tersebut mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 – tanggal 31 Mei 2020, yang berlaku untuk transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara.
Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat, berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah :
1. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB);
2. Zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19);
3. Aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Untuk sarana transportasi darat tersebut terdiri atas :
1. Kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang;
2. Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor;
3. Kapal angkutan penyeberangan;
4. Kapal angkutan sungai dan danau.
Penyelenggara sarana transportasi darat, wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020.
Larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor dikecualikan untuk :
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia;
2. Kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol;
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah;
5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
Larangan sementara penggunaan sarana angkutan penyeberangan dikecualikan untuk :
1. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok;
2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
3. Kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19); dan
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Di wilayah Provinsi Bengkulu terdapat 1 (satu) trayek angkutan penyeberangan dengan lintasan dari Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu – Pelabuhan Kahyapu Pulau Enggano dengan jarak + 98 mil, yang termasuk dalam Lintas Penyeberangan yang menghubungkan simpul pada jaringan jalan antar kabupaten/kota dalam provinsi.
Sedangkan jika ada kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran tersebut, berlaku ketentuan sebagai berikut :
1. Kendaraan yang melanggar pada tanggal 24 April 2020 – 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan;
2. Kendaraan yang melanggar pada tanggal 8 Mei 2020 – 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).