Namun salah satu Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) rawat inap milik pemerintah yang terletak di desa Tatakarya kecamatan Abung Surakarta kabupaten Lampung Utara belum diketahui dengan pasti apakah disana memiliki IPAL standar atau tidak.
Pasalnya Menurut warga di sekitar sana mengatakan diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah(IPAL).
” UPTD Puskesmas yang berada di desa Tatakarya saat ini diduga masih membuang air limbahnya hanya menggunakan galian tanah yang dicor, tanpa memiliki pompa air baku pompa dosing, pencampur statik, bak koagulasi Flokulasi, pompa filter, saringan multimedia, saringan karbon aktif, saringan penukar Ion, sistem jaringan perpipaan dan tangki bahan bahan kimia.” Hal itu diungkapkan beberapa warga yang meminta identitas nya tidak di publish.
Lanjut warga Dampak air limbah Rumah Sakit atau Puskesmas terhadap kesehatan masyarakat sangat besar, maka setiap rumah sakit atau Puskesmas diharuskan mengolah air limbahnya sampai memenuhi persyaratan standar yang berlaku, jika belum memiliki atau tidak difungsikan tutup saja,” tegas warga
Masih dikatakan Warga sekitar dirinya mengungkapkan, setiap rumah sakit atau Puskesmas, maupun klinik milik pemerintah atau swasta seyogyanya harus mengolah air limbah sampai standar yang diijinkan.
“limbah yang dihasilkan oleh puskesmas atau Rumah Sakit berpotensi dapat mencemari lingkungan karena mengandung senyawa organik yang cukup tinggi , Kemungkinan mengandung senyawa-senyawa kimia lain serta mikro-organisme patogen yang dapat menyebabkan penyakit terhadap masyarakat disekitarnya”, kata warga
Warga meminta kepada instansi pemerintah terkait untuk melakukan audit terhadap IPAL puskesmas yang diduga tidak memenuhi standar mutu tersebut.
Sementara Kepala Puskesmas (Kapus) Tatakarya, Suparman saat di konfirmasi di tempat tugasnya terkait dengan adanya laporan warga terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mengatakan bahwa puskesmas yang ia pimpin memiliki IPAL dengan dua unit tabung, dan sudah memenuhi syarat dan standar.
Ditanya apakah pihak puskesmas ada laporan Ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Suparman Mengaku Belum Pernah Melaporkan IPAL ke DLH, dikarenakan belum mengetahui secara pasti mekanisme laporan tersebut,
“kalo masalah laporan IPAL ke DLH saya belum pernah Mas, Karena saya gatau secara pasti mekanisme laporannya seperti apa,” Ujar Suparman Kapus Tatakarya, Rabu (24/2), Sekiranya pukul 09.30 WIB.
Masih menurut Suparman, untuk hal tersebut akan dipelajari lagi kedepannya seperti apa, karena selama ini dia belum tahu secara pasti, dia juga menambahkan bahwa limbah cair yang ada di Puskesmas Tatakarya, belum pernah dibuang.
“Selama ini belum pernah dibuang, masih ditampung, karena kapasitas penampungan nya lumayan besar, akan tetapi jika penuh limbah tersebut akan dibuang dengan memanggil petugas dengan konsultasi ke dinas.” Pungkasnya (tim)