Ironi Hukum: Perambahan Hutan di Bukit Rambang Lubuk Tapi Tanpa Tindakan

Bengkulu Selatan, Word Pers Indonesia – Meskipun berita tentang perambahan hutan di Bukit Rambang Lubuk Tapi ramai diperbincangkan di beberapa media online dan telah diinvestigasi oleh beberapa LSM serta awak media, oknum pejabat terkait tampaknya tidak mengambil tindakan apapun.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah ada kolusi dengan penegak hukum ataukah mereka merasa kebal hukum sehingga tidak ada respons dari pihak kehutanan dan APH yang seharusnya menyelidiki kasus ini?

Sungguh ironis, mengingat kawasan hutan produsi terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, seperti HPT Bukit Rambang ini seharusnya tidak diizinkan untuk perkebunan sawit.

Namun, luas hutan sekitar 300 hektar ini tetap dirambah, semua kayu ditebang, dan hutan telah berubah menjadi ladang kelapa sawit.

Yang lebih menyedihkan lagi, tindakan ini seakan-akan tidak melanggar hukum, seolah-olah tanah tersebut adalah milik pribadi oknum pejabat yang secara sembrono membuka hutan tersebut.

Di sisi lain, masyarakat sekitar hutan ini hidup dalam ketakutan dan ancaman. Mereka tidak berani membuka lahan di sekitar hutan karena takut akan diancam hukum.

Pak Mis, salah satu warga sekitar, mengungkap bahwa tanaman milik masyarakat yang tumbuh di sekitar kebun milik oknum pejabat dicabut dan mereka diintimidasi untuk tidak melaporkannya.

“Masyarakat tidak berani lagi bersuara terbuka mengenai masalah ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Sekber Media Online, Cik Yon, memberikan tanggapannya. Beliau menyatakan bahwa jika informasi ini terbukti benar dan tidak ada tindakan dari pihak berwenang,

“Jika ini terbukti, Sekber Media Online akan melaporkannya secara resmi kepada pihak yang berkompeten, yaitu kehutanan, APH, dan kementerian pertanian,” kata Cik Yon.

Hingga berita ini disusun, upaya terus dilakukan untuk menghubungi pihak berwenang guna menanggapi situasi ini dengan segera. (Ali)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan