Jual Ribuan Pil Samcodin via JNE, Pria Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Wordpers.id, Bengkulu – HB (34) Warga Kelurahan Bajak Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu yang ditangkap Satuan Anggota Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu karena diduga telah menjual ribuan obat merk Samcodin terancam hukuman 10 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jucto Pasal 106 ayat 1 atau Pasal 196 jucto Pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman hukuman dalam kasus ini 10 tahun penjara,” kata Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak di Mapolres Bengkulu, Senin (27/4/2020).

Pahala Simanjuntak, penangkapan yang diaksanakan pada 25 April 2020 sekira pukul 23.00 WIB di kediaman tersangka yang diamankan sebanyak 8.900 butir obat Samcodin dan 132 kaleng lem Aibon. Pengakuannya tersangka sudah 2 tahun menjual obat itu dan sasarannya adalah remaja.

“Kita akan terus dalami dan mudah-mudahan penangkapan ini menjadi awal untuk kita mengembangkan dan kita akan kejar sampai distributornya,” ucap Pahala Simanjuntak.

Sementara itu, tersangka HB mengaku Ia sekali memesan obat itu dengan akapasitas banyak dan biasanya 8.900 butir Samcodin itu selama 2 minggu sudah habis terjual.

“Yang belinya para remaja-remaja kalo Aibon dijual 6 ribu per buah dan Samcodin satu tablet 13 ribu,” kata HB.

HB mengaku ia tidak mengajari cara penghunaan obat-obatan yang dijualnya kepada pembeli yang mayoritas adalah remaja.

“Sudah banyak obat Samcodin yang di jual,” ucap HB.

HB mengatakan, belum pernah terjerat maupun diamankan polisi terkait kasus tersebut. Obat sakit kelapala yang disalahgunakan itu didapat dari Palembang yaitu Pasar 16 Ilir. Setelah obat dipesan kemudian diantarkan ke tersangka.

“Dari palembang dari pasar 16. Jumlah yang dipesan 10 ribu butir, pengirimannya via JNE,” terang HB.

Sumber Pedomanbengkulu.com