Word Pers Indonesia – Jajaran Sat Reskrim Polres Simeulue mengamankan terduga pelaku pemerkosaan/Pencabulan anak di bawah umur, Senin (7/11)2022).
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue, IPDA T.Maiyudi.S.Sos, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 5 Agustus 2022 di penginapan di kota Sinabang.
“Saat itu, peristiwa bermula ketika korban bersama ayah tirinya (terlapor) dan ibu kandungnya berencana menjual cabe ke pasar Sinabang, kemudian korban terlebih dahulu menuju rumah penginapan yang berada di Sinabang, lalu ayah tiri korban sendirian datang menjemput korban dipenginapan yang berada di Sinabang, setelah ayah tirinya tiba di penginapan ia langsung masuk kedalam kamar dan mengunci pintu kamar,” terangnya.
Lebih Lanjut, Kemudian ayah tirinya (terlapor) mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun, akibat kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polres Simeulue.
“Tersangka berhasil diamankan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Simeulue dirumahnya, dan selanjutnya telah dilakukan penahanan dirutan Mako Polres Simeulue,” jelasnya.
Atas kejadian ini terduga pelaku pencabulan dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Ancaman hukuman kurungan minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan. (Wak Rimba)