Simeulue-Word Pers Indonesia – Dalam upaya untuk mencegah terjadinya penyimpangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang dapat merugikan masyarakat, personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simeulue melakukan pengecekan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah hukum Polres Simeulue. Sabtu, 30 Maret 2024,
personel Sat Reskrim Polres Simeulue melakukan pengecekan di SPBU Padan Tadaro, Desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
Pengecekan dilakukan terhadap pompa nozzle yang telah di tera ulang pada tahun 2022 dan kembali di tera ulang pada tahun 2023, menurut keterangan dari manager SPBU, Bapak Agusda.
Bapak Agusda juga menyampaikan bahwa secara berkala pihaknya melakukan uji mandiri untuk memastikan bahwa jumlah BBM yang dikeluarkan sesuai dengan jumlah harga yang dibayarkan oleh konsumen.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa semua mesin dispenser dalam keadaan tersegel dan tidak ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran yang mencurigakan.
Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Zainur Fauzi, S.H, mengapresiasi kerjasama dari pihak SPBU dalam menjaga kualitas dan keamanan transaksi penjualan BBM kepada masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara rutin guna memastikan bahwa tidak ada praktik-praktik yang merugikan masyarakat dalam penjualan BBM,” ujar IPDA Zainur.
Dengan langkah-langkah preventif seperti ini, diharapkan penjualan BBM di SPBU akan tetap transparan dan menguntungkan bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan. (Red)