Kabid PMR BPJS Kesehatan Klarifikasi Terkait Pelayanan Petugas BPJS RS Tiara Sella

Word Pers Indonesia, Kota Bengkulu –Terkait pemberitaan korban kecelakaan lalu lintas tunggal Nabila (pelajar) hari Minggu 14 April 2021 Kemarin. Ibu korban mengeluh dengan pelayanan petugas BPJS di Rumah Sakit Tiara Sella. Pasalnya, menurut Gusmarni Petugas BPJS Rumah Sakit Tiara Sela terkesan mempersulit dan mempermainkan pihaknya yang ingin mengklaim biaya pengobatan anaknya.

Hal ini langsung ditanggapi Kabid PMR BPJS Kesehatan, Herly Dwi Putra mengatakan permohonan maaf atas ketidaknyaman yang dialami oleh ibu Gusmarni.

“Kami sudah menghubungi ibu korban dan menjelaskan atas ketidaknyaman yang diterima,” Jelas Herly kepada Redaksi Penarafflesia.com via Whatsapp, Kamis (15/4/2021).

Kemudian Herly menambahkan, untuk proses pengobatan yang dialami oleh anak beliau (Nabila), pihaknya konfirmasi bahwa saat ini pegawai BPJS Kesehatan tidak berkantor di Rumah Sakit tersebut.

“Informasi dan keluhan pelayanan di RS, BPJS Kesehatan standby melalui BPJS SATU (siap membantu), yaitu terbukanya akses pasien menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor telp pada poster yang dipasang di beberapa titik di RS untuk siap sedia dihubungi pasien,” terang Herly.

Kasus kecelakaan lalu lintas kami sampaikan sesuai dengan PERMENKEU 141/PMK.02/2018 bahwa jasaraharja adalah penjamin pertama kasus laka lantas dan BPJS kesehatan bersama badan penjamin lainnya bertindak sebagai penjamin berikutnya, jika plafon jasaraharja habis atau Jasaraharja tidak menjamin, maka BPJS Kesehatan bertindak sebagai badan penjamin.

Dalam hal penjaminan ini dibutuhkan laporan kepolisian sebagai dasar penjaminan. hal ini juga sesuai dengan MOU BPJS Kesehatan dengan kapolri nomor06/MOU/0318;B/12/III/2018.

“BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu berterima kasih atas masukan pasien serta pihak media terkait pelayanan yang sudah didapatkan yang akan menjadi masukan perbaikan pelayanan kedepannya,” pungkas Herly. (Red)