Kabupaten Mukomuko Raih Penghargaan UHC, Warga Berobat Cukup Pakai KTP

Jakarta – Pemerintah Kabupaten Mukomuko meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dalam acara penganugerahan tingkat nasional yang digelar di Jakarta, Selasa (27/1/2026). Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemkab Mukomuko dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penghargaan UHC tersebut menegaskan keberhasilan Kabupaten Mukomuko mencapai cakupan kepesertaan JKN yang luas dan berkelanjutan. Dengan capaian ini, masyarakat Mukomuko dapat memperoleh layanan kesehatan secara gratis hanya dengan menunjukkan KTP, selama kuota kepesertaan yang ditanggung pemerintah daerah masih tersedia.

Dalam skema UHC Award 2026, Kabupaten Mukomuko masuk dalam kategori Pratama. Klasifikasi ini diberikan kepada daerah yang telah memenuhi sejumlah indikator, antara lain cakupan kepesertaan JKN di atas 95 persen dari total penduduk, tingkat keaktifan peserta yang tinggi, serta integrasi data kependudukan dan data kemiskinan (DTKS) yang akurat untuk penetapan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

Salah satu faktor penopang capaian tersebut adalah penerapan strategi inovatif yang dikenal dengan program “Srikandi”. Melalui skema ini, Pemkab Mukomuko menggandeng sektor swasta, khususnya perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit, untuk menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) guna mendaftarkan warga di sekitar wilayah operasional mereka ke dalam kepesertaan JKN. Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong pekerja sektor informal seperti petani dan nelayan untuk masuk dalam skema JKN secara lebih terstruktur.

Status UHC 2026 juga membawa dampak langsung bagi masyarakat. Sistem pelayanan kesehatan di Mukomuko menerapkan kebijakan non cut-off, di mana warga kurang mampu yang belum terdaftar JKN dapat langsung didaftarkan oleh Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan, dengan kepesertaan yang aktif pada hari yang sama tanpa harus menunggu masa verifikasi hingga 14 hari. Akses layanan pun menjadi lebih mudah, cukup dengan membawa KTP Mukomuko ke puskesmas atau RSUD.

BACA JUGA:  Kantor Kemenag Mukomuko Gelar Rapat Penyusunan Tim Kerja Zona Integritas

Meski demikian, Pemkab Mukomuko masih menghadapi sejumlah tantangan ke depan untuk naik kelas ke kategori Madya atau Utama. Fokus utama diarahkan pada peningkatan kualitas layanan, termasuk ketersediaan obat-obatan dan tenaga dokter spesialis di RSUD, serta validasi dan pemutakhiran data kepesertaan secara berkala agar iuran yang dibayarkan pemerintah daerah tepat sasaran.

Capaian UHC ini diharapkan menjadi motivasi bagi Pemkab Mukomuko untuk terus memperkuat sistem layanan kesehatan dan memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan yang adil dan merata.

Editor: Agus
banner 2000x647

Jangan Lewatkan