Mukomuko, Word Pers Indonesia – Perangkat Desa Sungai Lintang Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko, tidak terima wilayah mereka dikotori aksi pencurian sawit dan tindakan premanisme, dilakukan terlapor, JA Purba dan Ormas PAC PBB Bertindak Preman dipimpin ‘Pintu Batu’ yang menguasai ladang sawit milik warga mereka yaitu pelapor, Iman A Surbakti.
Hasil rembukan desa, minggu (23/7) malam di rumah kepala desa (kades) Sungai Lintang, Aryanto menghasilkan 4 poin, penolakan dugaan aksi pencurian sawit panen berulangkali, oleh segerombolan orang, tanpa sepengetahuan pemilik. Sekaligus aksi tersebut merusak nama baik desa karena sering masuk pemberitaan. Selain itu dalam pertemuan dengan perangkat desa, juga menghasilkan 7 poin tuntutan perlindungan hukum desa mereka dari Pihak Polres Mukomuko.
Kepada awak media, Ariyanto menjelaskan alasan dirinya dan perangkat desa menyurati Polres Mukomuko minta penegakkan hukum dan perlindungan keamanan dan ketertiban masyarakat (kambtibmas).
“Sepengetahuan kami ladang tersebut adalah milik Bapak Ir Iman Abraham Surbakti yang telah dibeli dari Ibu Drg. Rehulina Tarigan. Karena ada beberapa orang yang tinggal didalam pondok ladang tersebut dan melakukan aktivitas panen serta pemagaran pintu masuk ke ladang, maka kami tanyakan kepada pemilik ladang dan pemilik ladang menyampaikan bahwa yang melakukan aktivitas panen adalah saudara Jon Adiahman Purba beserta beberapa orang dan itu bukan atas perintah pemilik ladang. Pemilik ladang juga menyampaikan jika persoalan dugaan pencurian itu sudah dilaporkan ke Unit Pidum Polres Mukomuko.” jelasnya
Aktivitas panen sawit di lahan milik warga desa sungai lintang, oleh kades dan perangkat desa dinilai tindakan ilegal, tidak pernah melapor ke desa dan bukan tercatat sebagai penduduk/warga.
“Oleh karena, rombongan Purba cs ini masih juga berada di atas ladang milik pak Ir. Iman Abraham Surbakti dan melakukan aktivitas yang kami duga ilegal serta membawa orang tanpa pamit dengan pihak desa, jadi kami merasa kurang nyaman. Apalagi mereka bukan warga kami dan tidak pernah melaporkan keberadaan orang orang asing tersebut kepada kami, sehingga kami menjadi risih tidak nyaman.” Tuturnya
Laporan desa menuntut Polres, serius dalam penegakkan hukum dan pro aktif perlindungan Kamtibmas di Desa Sungai Lintang, untuk menghindari warga desa tidak terpancing, dengan melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Agar keberadaan Pemerintah Desa tidak disalahkan oleh masyarakat dan pihak pihak terkait, maka kami sudah menyampaikan surat kepada Bapak Kapolres Mukomuko supaya kami masyarakat diberikan perlindungan hukum dengan jalan merelokasi rombongan yang berada di pondok ladang milik Bapak Ir Iman Abraham Surbakti sekiranya dapat dihimbau untuk keluar dari ladang itu, agar tidak terjadi potensi gangguan Kamtibmas di wilayah Desa Sungai Lintang. Itu harapan kami dari pihak Pemerintahan Desa. Bahkan kami juga pernah melihat foto kalau salah satu rombongan yang berada di pondok ladang itu, menunjukkan pose poto dengan memegang senpi Laras panjang. Ini yang semakin membuat masyarakat kami menjadi semakin terpancing.” Tutupnya
Sementara itu Beres Rianto tokoh pemuda karang taruna Desa Manjunto Jaya, Desa tetangga yang dekat dengan lokasi ladang sawit Iman A Surbakti, siap menggenggam karang taruna untuk bersatu beramai-ramai meminta kepada Saudara Jon Adiahman Purba dan kelompoknya agar segera keluar dari kadang sawit yang dikuasai secara ilegal. ,
“Mereka juga kurang punya etika tidak melapor ke kepala desa dan justru membuat suasana menjadi gaduh. Kami Karang Taruna Desa tetangga juga sudah mulai resah dengan perilaku saudara Jon Adiahman Purba, beserta kelompoknya.” Ujar Pria yang akrab disapa Bees.
Pihak Desa Sungai Lintang tanggal (24/7) kemarin siang, telah melayangkan surat ke Polres Mukomuko, No: 13/KDS-SL/V Koto/2023/ Tentang Permohonann Perlindungan Hukum Atas Potensi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Desa Sungai Lintang. Kapolres Mukomuko AKBP. Nuswanto, telah menurunkan disposisi perintah kepada Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim untuk memantau situasi dan melakukan tindakan hukum bagi pelanggar hukum.
Pewarta: Agus A