Kasus Korupsi Desa Tanjung Sari Mandek, Warga Geram: “Pihak Polda Bengkulu Jangan Tutup Mata!”

Bengkulu Utara, Word Pers Indonesia – Sudah lebih dari tujuh bulan berlalu sejak kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu diselidiki oleh Satreskrim Tipikor Polres Bengkulu Utara. Namun hingga kini, proses hukum yang ditunggu-tunggu masyarakat tak kunjung menemui kejelasan.

Padahal, warga sudah mengadu ke berbagai lembaga tinggi, mulai dari Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Bareskrim Mabes Polri, Propam, Irwasum, Biro Wassidik, Kompolnas, hingga Ombudsman RI. Semua berharap keadilan ditegakkan, bukan diperlambat.

Berdasarkan dokumen yang diterima media, pengusutan kasus ini dimulai melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/78A/IV/3.3/2025/Reskrim tertanggal 18 April 2025. Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 15 warga pelapor dan 10 perangkat desa. Namun, belum juga ada keputusan apakah kasus tersebut akan naik ke tahap penyidikan atau dihentikan.

Dua surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) telah diterbitkan, masing-masing Nomor: B/60/VIII/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 29 Agustus 2025, dan Nomor: B/SP2HP/69/IX/RES.3.3/2025/Satreskrim tertanggal 29 September 2025.
Namun, penyidik Tipikor Polres Bengkulu Utara mengaku masih menunggu pendapat ahli pidana untuk menentukan apakah kasus ini termasuk tindak pidana umum atau pidana korupsi.

Sinyal kuat bahwa kasus ini diawasi langsung pemerintah pusat datang dari Deputi Bidang Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara. Dalam surat bernomor Register .25BJ-BCV3JP, disebutkan bahwa pihak Setneg telah berkoordinasi dengan Polres Bengkulu Utara dan memberi tenggat waktu agar penyelidikan segera diselesaikan.

Meski begitu, hingga pertengahan Oktober 2025 ini, status hukum kasus Tanjung Sari masih menggantung, membuat publik bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi di balik lambannya proses penyelidikan tersebut.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Bengkulu memastikan bahwa perkara ini tetap ditangani oleh Polres Bengkulu Utara, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: B/182/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 10 September 2025.

BACA JUGA:  Predator yang Cabuli Belasan Santriwati Divonis Seumur Hidup, Berikut Alasannya

Namun, masyarakat justru menilai Propam dan Irwasda Polda Bengkulu terkesan tidak tegas dalam menindak penyidik Tipikor Polres Bengkulu Utara yang dinilai lamban dan tidak profesional.

Padahal, Bidpropam Polda Bengkulu telah memanggil tiga warga Tanjung Sari yang melapor terkait lambannya penanganan kasus ini, melalui surat panggilan Nomor: B/Und-/IX/SIP.1.1/2025/Bidpropam.
Sayangnya, hasil pemanggilan tersebut hingga kini tidak pernah diumumkan secara terbuka.

Aktivis Lembaga Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) Bengkulu, Ishak Burmansyah, menilai lemahnya sikap Propam dan Irwasda Polda Bengkulu menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

“Kalau Propam dan Irwasda diam saja, masyarakat bisa berpikir ada yang tidak beres. Jangan-jangan penyidik Tipikor yang lamban itu justru dilindungi. Hukum tidak boleh kendur hanya karena yang diperiksa aparat atau pejabat daerah,” tegas Ishak kepada media, Selasa (14/10/2025).

Ia menilai, publik mulai curiga terhadap kinerja penegak hukum di Bengkulu Utara karena tak ada kepastian dari penyidik.

“Sudah tujuh bulan penyelidikan, tapi belum juga jelas apakah ini korupsi atau bukan. Kalau memang tidak cukup bukti, sampaikan terbuka. Jangan digantung seperti ini,” tambahnya dengan nada kecewa.

Masyarakat Desa Tanjung Sari kini mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo turun tangan langsung menegur penyidik Tipikor Bengkulu Utara dan mengevaluasi kinerja Irwasda Polda Bengkulu.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan. Kasus ini sudah jadi perhatian nasional. Jika dibiarkan, citra Polri yang sedang berbenah bisa rusak karena oknum lamban dan tidak profesional,” ujar Ishak menegaskan.

Kasus dugaan korupsi dana desa Tanjung Sari kini menjadi simbol dari perjuangan masyarakat kecil yang menuntut keadilan atas lambannya aparat dalam menegakkan hukum di daerah.

Editor: M.Yunus

Posting Terkait

Jangan Lewatkan