Kasus Perjadin DPRD Bengkulu Utara, Kejari Seret 3 Tersangka Baru

Bengkulu Utara, Wordpers.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (perjadin) di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara tahun anggaran 2023. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, pada Selasa (26/8/2025).

“Tiga tersangka yang baru ditetapkan ini terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. Masing-masing adalah P yang menjabat PPTK pada Januari hingga Mei 2023, Y sebagai PPTK sejak Mei sampai Desember 2023, serta HM yang merupakan penyedia jasa rental kendaraan,” ungkap Ristu kepada wartawan.

Ia menjelaskan, penetapan ini merupakan kelanjutan dari pengembangan perkara yang sebelumnya sudah menyeret dua orang tersangka lain, yakni EF selaku mantan sekretaris dewan dan AF mantan bendahara pengeluaran. Dengan demikian, total sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi perjalanan dinas DPRD Bengkulu Utara.

“Sejak awal kami menekankan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan profesional. Sampai saat ini, kami telah memeriksa 146 saksi serta menghadirkan empat saksi ahli untuk memperkuat pembuktian,” kata Ristu.

Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa proses penyelidikan tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian negara. Dari hasil pemeriksaan, setidaknya 121 orang telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,733 miliar.

“Pengembalian uang negara menjadi salah satu indikator penting dalam penanganan kasus korupsi ini. Namun proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Ristu.

Kejari Bengkulu Utara memastikan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi perjadin DPRD tahun 2023 masih terus berlangsung secara maraton. Tim penyidik berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya demi menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.(*)

BACA JUGA:  PPWI Dampingi Warga Mukomuko Klarifikasi Laporan Dugaan Penggelapan di Polsek Penarik

Link Tik Tok@ : https://vt.tiktok.com/ZSAPBt6bP/

Posting Terkait

Jangan Lewatkan